Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Dua Bakal Calon Bupati Bengkayang Lirik Jalur Perseorangan 

Dua Bakal Calon Bupati Bengkayang Lirik Jalur Perseorangan 

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani
Ketua KPU Kabupaten Bengkayang Musa Jairani

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkayang menerima konsultasi dua bakal calon Bupati jalur perseorangan terkait dengan mekanisme percalonan Pilkada tahun 2020.

Dua Bacabup yang sudah konsultasi maju Pilkada dari jalur perseorangan tersebut yakni Mujilastuti dan Irawan.

Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani menyatakan, KPU telah menerima konsultasi dua bakal calon perseorangan. Mereka berkonsultasi terkait dengan formulir dan syarat dukungan karena peraturan sebelumnya berbeda dengan peraturan sekarang.

“Mereka sudah berkonsultasi tekait dengan formulir dan syarat dukungan. Selain itu ada juga berkaitan dengan aplikasi percaloan perseorangan karena sekarang berbeda dengan sebelumnya, dan lebih berbasis aplikasi. Jadi tim atau bakal pasangan calon harus menunjuk operator silon atau yang diberikan mandat untuk menjadi operator yang diberikan kepada KPU, dan kemudian kita akan berikan akun untuk membuka aplikasi silon untuk menginput setiap syarat dukungan yang sudah mereka dapatkan,” jelas Musa, Rabu (11/12).

Lebih jauh kata Musa, formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang bisa diambil langsung di kantor KPU, jalan Guna Baru Trans Rangkang, samping kantor Pengadilan Negeri Bengkayang.
Selain itu juga, KPU Bengkayang mengeluarkan pengumuman penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 bahwa Pengumuman Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 3-16 Desember 2019.
KPU Kabupaten Bengkayang telah melakukan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 pada tanggal 26 Oktober Tahun 2019. Penetapan jumlah minimal dukungan dan persebarannya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Adapun jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 19.701 dukungan dan minimal tersebar pada 9 kecamatan,“ kata Musa.

BACA: Hadapi Pilkada, PSI Siap Bangun Komunikasi Dengan Parpol

Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 dilaksanakan 19 sampai 23 Februari 2020 di Kantor KPU Bengkayang, dengan rincian waktu tanggal 19 – 22 Februari 2020 pada pukul 08.00-16.00 dan, hari terakhir tanggal 23 Februari 2020 pukul 08.00 – 24.00 WIB.

” formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020 dapat di ambil di kantor KPU Bengkayang atau diunduh melalui website: www.kpu-bengkayangkab.go.id.,” ujarnya.

Musa menambahkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang 2020, KPU Bengkayang juga memberikan layanan help desk untuk berkonsultasi setiap hari kerja mulai 08.00 sampai 16.00 WIB. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *