Selasa , 30 April 2024
Home / HUKUM / Barang Bukti dari 31 Perkara Dimusnahkan

Barang Bukti dari 31 Perkara Dimusnahkan

Foto—Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (02/04/2024)—ist

 

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sejumlah barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan pada Selasa (02/04/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto melalui rilisnya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari: 14 perkara pencurian, enam perkara perlindungan anak, tiga perkara penggelapan, satu perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau traficking, serta tujuh perkara lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan mobil roller penggilas, dan dipotong menggunakan gerinda. Adi Rahmanto mengatakan pemusnahan tersebut merupakan satu di antara tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” ujarnya.

“Diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara. Di samping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” pungkasnya.

Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti, S.H. disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau. (Ram)

Tentang Redaksi

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …