Sabtu , 27 April 2024
Home / HUKUM / Uang Dalam Brangkas Alfamart Parit Haji Husin 2 Dibobol Mantan Karyawan

Uang Dalam Brangkas Alfamart Parit Haji Husin 2 Dibobol Mantan Karyawan

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Brangkas uang milik Alfamart Jalan Parit Haji Husin 2 Pontianak Tenggara, dibengkas maling. Hilangnya uang dalam brangkas sebesar Rp.38.626.000 tersebut, baru diketahui setelah salah satu karyawan mengambil uang itu untuk transaksi dengan pembeli.

Kejadian tersebut kata Kapolsek Pontianak Selatan, Kompol Anton Satriadi, Selasa tanggal 3 Desember sekitar pukul 11.00 wib.

“Hilangnya uang di dalam brangkas, ketika salah satu pegawai Alfamart mengambil uang untuk kembalian pembayaran bagi pelanggan yang berbelanja,” ujarnya Kamis (5/12).

Posisi brangkas itu, sudah dalam keadaan terbuka dan uang sejumlah
Rp.38.626.000 hilang. Katanya lagi, hilangnya sejumlah uang tersebut menimbulkan kecurigaan kuat, bahwa salah satu karyawan diduga sebagai pelaku.

Kondisi brangkas juga tidak mengalami kerusakan, semuanya masih mulus.

“Atas petunjuk dan keterangan sejumlah saksi, maka didapatlah satu nama yakni Feby yang dugaan kuat sebagai pelaku,” terang dia.

BACA: Karolin : Konsep Sekolah Hijau Tumbuhkan Sikap Peduli Lingkungan

BACA: Sambas Kini Cukup Memprihatinkan, Ini Kata Balon Bupati Sambas Helman Fachri…

Katanya lagi, keberadaan terduga pelaku pembobolan brangkas itu, tengah berada di Gang Amalia. Anggota Polsek Pontianak Selatan lantas melakukan penangkapan dan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari pengakuan pelaku, uang yang disita dari hasil pembobolan brangkas tersebut Rp. 22.426.700. Untuk sisa uang lainnya, masih didalami karena kata Anton Satriadi, uang tunai itu belum dipergunakan sama sekali oleh pelaku.

“Pengakuan Feby juga, ia membongkar brangkas itu menggunakan duplikat kunci brangkas dan uang tersebut akan dipergunakan untuk membuka usaha,” papar Anton.

Untuk sementara lanjut Anton Satriadi, mantan karyawan Alfamart tersebut Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 KUHP.

“Kami juga akan melakukan kroscek pada pemilik Alfamart, apakah memang benar uang yang hilang sebesar Rp.38.626.000, sementara pengakuan pelaku tidak sebanyak itu,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *