KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK–Setiap penyelenggara negara, termasuk Anggota DPRD Provinsi wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Terutama yang baru lolos dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu. Sebab, kalau tidak menyerahkan LHKPN, tidak akan dilantik menjadi Anggota DPRD,” kata Maryono, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, kepad …
Baca »
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya