Kamis , 25 April 2024
Home / HUKUM / Kejari Pontianak Jebloskan Dua Pejabat Utama PT Asuransi Jasindo Ke Rutan

Kejari Pontianak Jebloskan Dua Pejabat Utama PT Asuransi Jasindo Ke Rutan

Dua orang unsur pimpinan di PT. Asuransi Jasindo (Persero)
Dua orang unsur pimpinan di PT. Asuransi Jasindo (Persero)

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (8/8) sore menitipkan dua orang unsur pimpinan di PT. Asuransi Jasindo (Persero) ke Rumah Tahanan Pontanak.

Kedua orang tersebut adalah DS selaku Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Kantor Pusat dan RTW selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Kantor Pusat.

Menurut keterangan Juliantoro Kasi Pidsus Kejari Pontianak, penetapan status kedua tersangka ini dilakukan Tim Penyidik Kejari Pontianak, Kamis (8/8) dan langsung melakukan penahanan.

“Sebelumnya, MTB selaku Kacab Jasindo Pontianak, sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka,” ujarnya Kamis.(8/8) sore usai mengantarkan kedua tersangka ke Rumah Tahanan Pontianak.

Untuk penetapan ketiganya sebagai tersangka, Juliantoro menambahkan bahwa setelah penyidik Kejari Pontianak dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose .

Dijelaskannya, ketiga pelaku ini tersangkut kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korulsi (Tipokor) pada proses pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 diperairan Kepulauan Salomon.

“Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut terjadi pada Oktober 2014 dan baru diajukan klaim pada tahun 2016 dan pembayaran klaim terjadi pada Desember 2018,” terang Juliantoro.

Modus yang mereka lakukan, melakukan proses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapa Tongkang Labroy 168.

Berkas tersebut tambah dia, diajukan oleh PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih 4,7 milyar.

Mereka ini dititipkan ke Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan

Masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi saksi dan para tersangka.

“Untuk tersangka MTB, tidak dapat hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor dan dijadwalkan pemeriksaan minggu depan,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *