KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Lembaga pemerintah maupun swasta tak boleh lagi memfotokopi KTP Elektronik. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sanggau, Eduardus Evald. Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi termasuk NIK dan KTP Elektronik. “Tindakan menggandakan atau memfotokopi KTP …
Baca »
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya