Sabtu , 7 Desember 2024
Home / NEWS / Aturan Baru, Disperindagkop dan UM Boleh Terbitkan Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Aturan Baru, Disperindagkop dan UM Boleh Terbitkan Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Foto—-Syarif Ibnu Marwan Alqadrie

 

SANGGAU. Dinas Perindustrian Perdaganan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) kini boleh menerbitkan surat rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi untuk jenis solar dan minyak tanah. Demikian diungkapkan Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Sy. Ibnu Marwan Alqadrie.

Hal itu didasarkan pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia nomor 17 tahun 2019.

“Bisa menerbitkan rekomendasi itu, salah satu perangkat daerah yang membidangi urusan koperasi. Di pasal 3 ayat 2 huruf a menyebutkan Kepala perangkat daerah yang dimaksud ayat satu terdiri atas perangkat daerah yang membidangi urusan koperasi UMK untuk konsumen pengguna usaha mikro. Jadi ada bahan bakar tertentu yang bisa dibeli, misalnya solar dan minyak tanah. Dibeli dalam jumlah tertentu,” kata Ibnu Marwan ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).

Hanya saja, kata Ibnu Marwan, diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih lanjut. Pasalnya belum diketahui berapa batas maksimum dan minimun yang akan diberikan.

“Kemarin itu kan Perbup tahun 2017, sudah tidak digunakan karena ada aturan baru. Jadi nanti dibuat Perbup baru mengatur tentang ini,” ungkapnya.

Surat rekomendasi yang diberikan, tegas Marwan, hanya untuk diperuntukkan untuk usaha mikro dan koperasi. Itupun harus ada pengajuan dan koperasi terkait kebutuhan mereka terhadap BBM bersubsidi itu.

“Jadi misalnya dari koperasi, mungkin mereka mau membeli solar untuk keperluan listrik desa. Jadi listrik itu dikelola oleh koperasi. Dasar surat ini lah koperasi mengajukan ke kita untuk mendapatkan rekomendasi untuk pembelian di SPBU tertentu. Dan ini sudah pernah dilakukan oleh Koperasi Kasastra di Meliau. Misalnya mereka butuh seribu liter dalam sebulan, nanti kita rekomendasikan,” beber Ibnu Marwan.

Soal berapa kuota yang akan diberikan, kata dia, tergantung tim penilai di lapangan nanti. Setelah ada pengajuan berupa proposal ke Disperindagkop dan UM, akan ada tim yang akan turun ke lapangan untuk menentukan kuota yang akan diberikan. Hal ini untuk mencegah BBM bersubsidi diselewengkan.

“Makanya akan dibuat perbup lagi. Nanti ada penjelasan-penjelasan. Soal kuota tergantung nanti ada tim penilai. Karena banyak kasus bermasalah. Ini untuk usaha mikro, bukan untuk tambah pasir misalnya,” tegas Marwan. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Golput di Sanggau 30 Persen Lebih, Ketua KPU Ngaku Sosialisasi Sudah Masif 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau telah menyelesaikan rapat pleno pengitungan perolehan suara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *