Sabtu , 9 November 2024
Home / LANDAK / Jamin Perlindungan Hukum Pengadaan Barang/Jasa COVID-19, Pemkab Landak Dan Kejari Landak Lakukan Sosialisasi

Jamin Perlindungan Hukum Pengadaan Barang/Jasa COVID-19, Pemkab Landak Dan Kejari Landak Lakukan Sosialisasi

 

LANDAK – Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kesehatan mengikuti sosialisasi yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Landak mengenai fungsi jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Landak tentang pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi COVID-19 di aula Kantor Bupati Landak, Selasa (24/11/20).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Landak Baringin, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak.

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini Bupati Landak dengan Kejaksaan Negeri Landak pada April yang lalu.

Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata dan tata usana negara, diantaranya kewenangan melakukan penegakan hukum,bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Ini merupakan tindak lanjut MoU antara Pemkab landak dan Kejaksaan Negeri Landak pada tanggal 15 april 2020, dari Mou tersebut terdapat beberarap point kerjasama yang antara lain adanya fungsi JPN (Jaksa Pengacara Negara). Pada kesempatan ini Dinkes Kabupaten Landak meminta pendampingan hukum terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk COVID-19, karena pengadaan ini dilaksanakan dalam suasana pandemi hingga banyak hal-hal terkait harga dan lain-lain yang melambung tinggi, hingga Dinkes Landak meminta Kejaksaan Negeri Landak untuk pendampingan dan konsultasi kepada BPKP agar dalam pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya mengingat banyak sekali peraturan-peraturan yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Kedepan Kejari Landak siap untuk bersinergi dengan OPD lainnya dalam hal pendampingan,” ungkap Baringin selaku Kajari Landak.

Dinas Kesehatan Kabupaten Landak membutuhkan pendampingan hukum (legal asssistance) dari Kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu dalam hal ini fungsi Kejaksaan dalam perkara perdata adalah sebagai jaksa pengacara negara dalam kedudukannya selaku kuasa hukum pemerintah.

“pendampingan ini penting Kita lakukan guna untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari, untuk itu sosialisasi Fungsi JPN menjadi penting mengingat masa Pandemi COVID-19 banyak kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah cepat berubah dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, sehingga yang perlu pertimbangan dan perlu pendampingan,” terang Merry, Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Landak.

Bupati Lanadak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada seluruh OPD untuk dapat melakukan konsultasi dan pendampingan dengan Kejaksaan Negeri Landak yang bertujuan mengetahui langkah-langkah tepat dalam menjalalankan perkerjaan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan Negeri Landak yang telah memberikan pendampingan hukum atas kegiatan pengadaan barang/jasa logistik COVID-19. Saya harap OPD lain juga mengikuti langkah baik Dinas Kesehatan untuk dapat melakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Landak agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Karolin.

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Siswa SDN 05 Dusun Beruak, Kecamatan Parindu Belajar Tanpa Kursi, Meja Hasil Sumbangan Ortu Murid

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU – Porsi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD Kabupaten Sanggau tak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *