Sabtu , 27 April 2024
Home / HUKUM / Polsek Pontianak Timur Tangkap Pelaku Pencurian dan Pelaku Penggelapan

Polsek Pontianak Timur Tangkap Pelaku Pencurian dan Pelaku Penggelapan

Untitled-1

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK-Polsek Pontianak Timur, Minggu (10/11) menangkap  pelaku Pencurian atas nama Su (29) dan AS (37) didua lokasi berbeda.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Sunaryo, penangkapan terhadap Suhadi dilakukan di Jalan Pangeran Natakusuma SMPN 09 Kecamatan Pontianak Kota dan Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.

“Suhadi, pelaku tindak pidana pencurian di Jalan Panglima Aim depan Gg. Siliwangi Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur, mengambil sebuah Hp di dasbot sepeda ketika ditinggal pemiliknya,” ujarnya Senin (11/11).

Pemilik kendaraan itu kata dia, memarkirkan sepeda motornya di tempat pedagang es tebu, masuk kedalam toko. Namun ketika keluar, Hp milik korban sudah tidak ada lagi ditempat semula.

Pada saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga diamankan barang bukti berupa HP serta sepeda motor Yamaha F1ZR Nopol KB 2486 AQ yang dipergunkan dalam tindak pidana kejahatan

“Pelaku ini dikenakan Pasal sementara yaknu Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun,” terang Kompol Sunaryo.

Sementara itu Ahmad Syahid, kata Kompol.Sunaryo, melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol KB 5961 NJ, yang ia pinjam dan digadaikan pada orang lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Pelaku, diamankan dirumah orang tuanya Jalan Tanjung Raya 1 Kelurahan Dalam Bugis Pontianak Timur juga tanpa perlawanan,” papar Kompol Sunaryo.

“Pelaku penggelapan ini disangkakan Tindak Pidana penggelapan dengan Pasal yang dikenakan sementara
Pasal 372 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutup Sunaryo. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Kejari Sanggau Siap Kawal dan Amankan Proyek Strategis Daerah 2024

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau selaku aparat penegak hukum siap mengawal dan mengamankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *