Kamis , 25 April 2024
Home / LANDAK / Karolin Usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Landak

Karolin Usulkan 4 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD Landak

IMG-20190404-WA0001

KALIMANTAN TODAY – Pemerintah Kabupaten Landak mengusulkan empat rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

IMG-20190404-WA0000

Rancangan peraturan daerah tersebut dibacakan oleh Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan I tahun 2019 DPRD Landak tentang Penyampaian 4 rancangan Perda kabupaten landak inisiatif eksekutif, Kamis (4/4/2019).

Dari empat Perda yang diajukan kepada DPRD Landak tersebut, tiga diantaranya adalah penyesuaian dan satu revisi.

“Yang pertama penyesuaian mengenai pelimpahan pembagian kewenangan antara Pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Apa yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Landak,” ujar Karolin, Kamis siang.

Kemudian yang kedua adalah Perda masalah perikanan, terkait dengan larangan penggunaan tuba dan bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan.

“Dua ini adalah bagian dari penyesuaian kita dengan Undang-Undang 23 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Karolin.

Selanjutnya, Perda yang ketiga adalah tentang perlindungan anak. Perda ini merupakan penyesuaian dengan regulasi diatasnya dan untuk mengakomodir forum anak daerah.

“Yang terakhir adalah penyesuaian kita berkaitan dengan Undang-Undang tentang Desa, yaitu menyesuaikan dengan Permendagri yang terbaru dan mengenai tata cara pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa,” jelas Karolin. .

“Kami berharap agar segera dibahas, karena terkait pemilihan Kepala Desa yang tidak lama lagi akan ada 50 kades yang akan berakhir masa jabatannya pada awal tahun 2020 yang akan datang,” pugkas Karolin. (*)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *