Jumat , 3 Mei 2024
Home / HUKUM / Rusak Baliho Capres 01, Pria ini ditangkap Polisi

Rusak Baliho Capres 01, Pria ini ditangkap Polisi

P_20190330_111318

KALIMANTAN TODAY. KUBU RAYA – Delapan baleho Capres 01 dan satu baleho caleg yang terpasang di Jalan Bakti Desa, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (27/3), sekitar pukul 05.00 WIB, rusak Fachrurazie alias Rozi. Pengrusakan dilakukan pelaku ini menggunakan gunting.

Aksi pegrusakan ini kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, dilakukannya usai melaksanakan shalat Subuh di sebuah masjid terdekat.

“Dengan menggunakan sepeda motor, dia mendatangi salah satu baliho, lalu menggunting alat peraga kampanye (APK) tersebut sebanyak delapan buah yang dipasang di tempat-tempat berbeda ” ujarnya Sabtu (30/3).

Dalam pengrusakan itu lanjut Kompol Husni, dilakukan secara pribadi dan tidak ada yang menyuruh.

“Motifnya, keinginan pribadi karena ada beberapa kebijakan pemerintah yang dirasa pelaku tidak setuju pada capres 01,” papar Husni.

Pelaku adalah warga Kecamatan Rasau.

“Dikenakan pasal 406 KUHP, tentang pengrusakan dengan ancaman 4 tahun,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *