
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi meminta satuan pendidikan baik SD maupun SMP mengumumkan pendaftaran penerimaan murid baru tahun 2026-2027 paling lambat 8 Mei 2026.
“Untuk pendaftarannya sendiri dilaksanakan pada 29 Juni-3 Juli 2026, kecuali sekolah swasta menyesuaikan kebijakan yayasan yang menaunginya,” kata Robert, sapaan akrabnya usai acara penandatanganan fakta integritas Sistem Penerimaan Murid Baru SPMB 2026-2027, Rabu (06/05/2026) di aula Disdikbud Sanggau.
Acara yang dibuka Sekda Sanggau diwakili staf ahli Bupati bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Yakobus tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan yaitu Kepolisian, Kejaksaan, BPMP Provinsi, Inspektorat, Dinsos P3AKB, Disdukcapil, Diskominfo, Dewan Pendidikan, PGRI, MKKS SMP, K3S SD dan perwakilan media massa.
“Pelibatan pemangku kepentingan ini dimaksudkan agar pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi,” ungkap Robert.
Masyarakat diimbau aktif mengawasi pelaksanaan SPMB. Disdikbud memastikan akan membuka posko pengaduan di Kantor Disdikbud terkait pelaksanaan SPMB.
“Bisa mengadu ke media sosial kami, nomor WhatApps dan juga ke posko kami. Nanti di setiap spanduk pembukaan disertai dengan tempat pengaduan, baik nomor telepon ataupun media sosial yang kami siapkan,” terangnya.
Robert merinci, tahun 2026 persentase kuota per jalur pendaftaran untuk SD berdasarkan 80 persen jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Untuk SMP, 50 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 25 persen prestasi dan 5 persen mutasi.
“Untuk daya tampung SD Negeri dan swasta sebanyak 15.044 dan SMP Negeri dan swasta sebanyak 9.446,” ungkapnya. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya