Senin , 1 Desember 2025
Home / BANGUN KALBAR / Pemprov Kalbar Dukung Penegasan Status Hutan Untuk Masyarakat Adat Ketungau Hulu

Pemprov Kalbar Dukung Penegasan Status Hutan Untuk Masyarakat Adat Ketungau Hulu

Sekda Kalbar, Harisson

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungannya terhadap aspirasi masyarakat adat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, yang meminta kejelasan mengenai status hutan adat di wilayah mereka.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat adat dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. H.Harisson, M.Kes., dengan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kalbar, di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (16/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Tokoh Pemuda Kecamatan Ketungau Hulu, Noven Suroto, menyampaikan keresahan masyarakat adat terkait penetapan beberapa desa di wilayah mereka menjadi kawasan hutan lindung, tanpa adanya kejelasan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah turun-temurun menjaga dan mengelola kawasan tersebut.

“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan status hutan adat, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas, agar bisa menjadi hak milik masyarakat adat. Hutan ini telah kami jaga sejak nenek moyang kami, dan di sanalah kami hidup, bertani, serta mendukung program-program pemerintah, termasuk penanaman jagung sebagaimana yang digagas oleh Bapak Presiden,” jelas Noven.

Ia juga menyampaikan kebingungan masyarakat terhadap keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai belum melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat. Ia ingin mengetahui secara jelas fungsi, tugas, serta mekanisme kerja Satgas tersebut agar tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.

“Kami ingin tahu bagaimana sebenarnya Satgas PKH itu bekerja. Karena di lapangan, masyarakat merasa tidak diajak berkoordinasi. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kalbar bisa membantu memberikan kejelasan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kalbar menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yakni Gubernur dan Wakil Gubernur akan berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib masyarakat adat yang terdampak kebijakan kawasan hutan.

Ia menegaskan, Pemprov Kalbar telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan surat kepada pemerintah pusat agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak, sehingga aktivitas bertani dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu tetap bisa dilakukan,” ungkapnya Harisson.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Pemprov Kalbar juga telah meminta agar lahan-lahan yang secara turun-temurun telah dikelola masyarakat adat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan negara. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten, instansi pertanahan, serta aparat penegak hukum agar masyarakat dapat memiliki kepastian hukum atas tanah adatnya.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat adat tidak kehilangan ruang hidupnya. Pemerintah Provinsi terus berupaya agar hak-hak masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola wilayah tersebut diakui secara resmi,” ujarnya.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat adat dalam memperjuangkan kepastian hukum atas wilayah adat, serta memastikan pelaksanaan kebijakan kehutanan berjalan selaras dengan kearifan lokal dan kesejahteraan masyarakat. (*/Wnd/irm)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemkab Landak Sidak Harga Bahan Pokok, Bupati Karolin : Kita Akan Terus Melakukan Pemantauan

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Jelang Hari Raya Natal 2025 dan tahun baru 2026 Bupati …