
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Berbagai upaya dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sanggau dalam hal pencegahaan dan kesiapsiagaan bencana yang terjadi. Satu di antaranya dengan membagikan plang imbauan ke sejumlah desa.
“Selama ini kita kadang ada pengadaan plang terkait imbauan bencana. Maka dengan plang-plang itu, maka setidaknya masyarakat bisa melihatlah kondisi bahwa peringatan-peringatan pemerintah sudah dilaksanakan. Intinya plang itu imbauan seperti jangan membakar hutan atau lahan sembarangan. Hati-hati dengan kondisi cuaca. Waspada terhadap terjadinya bencana,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sanggau, Sigit Purnomo
Hanya saja, Sigit mengakui plang peringatan tersebut tak dibagikan ke semua desa, lantaran pengadaan plang terbentur ketersediaan anggaran. Terlebih saat ini pemerintah tengah melakukan efisiensi.
“Ada beberapa desa. Dan salah satu yang prioritas yang rawan bencana, seperti banjir, seperti Inggis,” ungkapnya belum lama ini.
Sedangkan untuk plang imbauan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Sigit mengaku sudah rutin. Hanya saja, lagi-lagi karena keterbatasan anggaran, tahun ini tak dapat dilakukan. Jika nanti Karhutla terjadi massif, pihaknya dapat mengajukan Belanja Tak Terduga (BTT).
“Supaya kita bisa “bergerak” dalam menanganinya. Sampai saat ini kita belum menetapkan status tanggap darurat, sehingga belum bisa melakukan pembuatan plang. Dananya minim sekali,” ujarnya.
“Status (kemarau,red) saat ini siaga. Belum tanggap darurat. Kita menunggu perkembangan. Saat ini kebakaran hutan belum merata. Kemarin itu terparah di Tayan yang kebakaran lahan gambut itu. Sekarang ini masih kecil kecil saja, seperti di Penyeladi, Mensarang, Sanggau Permai, itu masih bisa kita tangani karena di bawah satu hektar,” bebernya.
Karenanya ia mengimbau masyarakat, dengan kondisi kemarau saat ini tak melakukan aktivitas pembakaran lahan. Kalau pun terpaksa membakar, ia minta hati-hati.
“Kalau untuk membakar lahan itu kan sudah ada surat edaran dari Gubernur Kalbar yaitu di bawah dua hektar. Tentu ada aturannya. Yang perlu kami sampaikan juga apabila harus membakar lahan, harus melapor ke aparat setempat, baik aparat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, sehingga ada antisipasi,” imbau Sigit. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya