
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Ruas jelan di depan Arongk Belopa seberang Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kerap tergenang ketika hujan. Semakin lama hujan, semakin luas dan dalam genangan air.
Menanggapi kondisi itu, Plt. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau, Aris Sudarsono mengatakan karena ruas jalan tersebut berstatus jalan nasional, maka kewenangan Kementerian PU melalui Balai Jalan di Pontianak.
“Kita sudah pernah mengusulkan untuk menangani itu. Karena pada prinsipnya itu ada salurannya, tertutup. Kemungkinan tersumbat. Selain itu, kemungkinan pemeliharaan rutinnya itu tidak ada,” kata Aris.
Ia menjelaskan, pembangunan drainase di depan Arongk Belopa tersebut selain dari APBD Sanggau juga bantuan dari Pemprov Kalbar.
“Untuk jalan nasional itu kewenangan Kementerian PUPR. Kewenangan kita itu drainase yang ada di dalam Arongk Belopa itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Aris mengatakan kewenangan pengelolaan Arongk Belopa saat ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sanggau. Harusnya, lanjut dia, Dinas LH melaporkan masalah tersebut ke Dinas PUPR.
“Kemudian ada usulan Dinas LH beserta teknisnya untuk menanggulangi genangan itu. Nanti baru kita buat perencanaanya. Karena kewenangan kita memang membangun, tapi sudah diserahkan ke Dinas LH, baik operasional maupun kewenangannya. Kecuali kalau tidak mampu, Dinas LH membuat surat ke Bupati tembuskan ke kita,” beber Aris. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya