Senin , 29 April 2024
Home / HUKUM / Awal 2024, Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih

Awal 2024, Kejari Sanggau Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Miliar Lebih

Foto—Petugas dari Kejari Sanggau menyetorkan uang negara melalui bank—ist

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau pada awal tahun 2024 telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.284.884.000. Jumlah tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi.

“Perkara penyimpangan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau tahun 2019-2020 dan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto melalui Kasi Intelijen, Adi Rahmanto dalam rilisnya, Kamis (29/02/2024).

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejari Sanggau tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti maupun uang denda yang telah dibayarkan terdakwa, sehingga kerugian negara yang telah ditimbulkan dari perbuatan tindak korupsi tersebut berhasil dipulihkan, untuk kemudian dapat dipergunakan bagi penyelenggaraan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Sekali lagi hal ini adalah wujud dari komitmen Kejaksaan Negeri Sanggau dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya. (Ram)

 

Tentang Redaksi

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …