Selasa , 3 Desember 2024
Home / HEADLINE NEWS / Cornelis dan Pj Gubernur Kalbar Bahas Polemik Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya

Cornelis dan Pj Gubernur Kalbar Bahas Polemik Tapal Batas Pontianak-Kubu Raya

Pj Gubernur Kalbar Harisson dan Anggota Komisi II DPR RI Cornelis

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya kembali menjadi polemik di masyarakat jelang pemilihan kepala daerah pada 2024 mendatang.

Aturan tersebut membuat beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan wilayah Kota Pontianak saat ini masuk menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Masalah ini menjadi salah satu yang dibahas secara khusus saat Anggota Komisi II DPR RI Cornelis bertemu Pj Gubernur Harisson di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (14/12/2023).

“Pak Gubernur sudah melaksanakan peraturan menteri tentang tapal batas antara Kubu Raya dan Pontianak,” ungkap Cornelis.

Menurut Cornelis masalah tapal batas antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya merupakan masalah krusial dalam menghadapi pemilihan kepala daerah mendatang.

Ditempat yang sama Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan setelah batas wilayah ditetapkan melalui Permendagri seharusnya tidak menjadi masalah lagi.

Namun sambung Harisson, masyarakat yang sebelumnya berada di wilayah Kota Pontianak menolak untuk pindah ke Kabupaten Kubu Raya.

“Batas antara Kubu Raya dan Pontianak ini sebenarnyakan sudah keluar Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah ini. Dan inikan seharusnya tidak menjadi masalah lagi. Tapi, masyarakat tetap meminta bahwa yang berada di Kota Pontianak sebelumnya tidak mau pindah ke Kubu Raya sesuai dengan Permendagri,” ungkap Harisson.

BACA JUGA: Temui Pj Gubernur Kalbar Harisson, Cornelis Cek Kesiapan Anggaran Pilkada 2024

Pj Gubernur Kalbar Harisson mengatakan pihaknya meminta bantuan Cornelis sebagai Anggota Komisi II DPR RI untuk ikut menyelesaikan masalah Tapal Batas ini.

Batas daerah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi polemik setelah Perumnas IV yang sebelumya merupakan wilayah Kota Pontianak ditetapkan masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2020. (Lukas)

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …