KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Kejaksaan Negeri Bengkayang menahan mantan Direktur RSUD Bengkayang, PB yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010.
“Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II”, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksaputra, S.H, M.H, Kamis (30/03/2023).
Menurut Tommy Adhiyaksaputra, Perbuatan tersangka PB telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.924.466.199 (sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Perbuatan tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan, dan tentunya kedepan, jika berdasarkan hasil dipersidangan ada tersangkut tersangka lainnya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan penahanan,” pungkas Tommy Adhiyaksaputra. (*)