
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 di Aula Khatulistiwa Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/4/2026).
Gubernur Norsan menegaskan bahwa rapat koordinasi ini memiliki peran strategis sebagai forum evaluasi pelaksanaan reforma agraria tahun sebelumnya sekaligus menyusun strategi dan rencana aksi ke depan yang lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektor agar pelaksanaan reforma agraria di Kalimantan Barat semakin efektif.
CEK JUGA: Bawa Aspirasi Warga, Bupati Karolin Pertanyakan Keadilan Aturan Baru Redistribusi Lahan di Kalbar
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat penguatan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang perlu dipahami dan dilaksanakan bersama. Penataan aset melalui redistribusi tanah, kata Norsan, harus diikuti dengan penataan akses.
“Artinya, masyarakat tidak hanya memperoleh legalitas tanah, tetapi juga mendapatkan dukungan berupa akses permodalan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta dukungan infrastruktur dan akses pasar. Tanah yang dibagikan harus menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurutnya, reforma agraria bukan sekadar program pertanahan, melainkan agenda strategis pembangunan daerah untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan berkelanjutan.
“Melalui kebijakan ini, kita ingin mengurangi ketimpangan, menumbuhkan ekonomi kerakyatan, serta memperkuat kedaulatan masyarakat terhadap sumber daya agraria. Reforma agraria adalah fondasi penting bagi pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.
Gubernur juga menjelaskan bahwa pemberian hak atas tanah kepada subjek reforma agraria dilakukan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan, mencegah alih fungsi yang tidak terkendali, serta memastikan tanah tetap dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Gugus Tugas Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN, dan Bank Tanah, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kepada Bank Tanah, saya minta untuk proaktif menyampaikan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada bupati dan wali kota guna mengurangi potensi konflik di masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan,” pesannya.
Gubernur Norsan juga mengajak seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat untuk menjadikan reforma agraria sebagai agenda lintas sektor.
“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, dunia akademik, dan masyarakat. Integrasi penataan aset dan penataan akses harus dilakukan secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia serta mendukung Asta Cita ke-2 dan ke-6.
Ia menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada penataan aset, tetapi juga penataan akses, sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
“Untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan yang tidak terkendali, pemberian hak atas tanah bagi subjek reforma agraria dilaksanakan melalui mekanisme hak berjangka waktu di atas HPL atas nama negara, dalam hal ini Badan Bank Tanah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Bank Tanah, Gugus Tugas Reforma Agraria, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, disertai sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat.
Rudi menambahkan, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia diharapkan dapat menjadi salah satu contoh keberhasilan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Sebagai informasi, reforma agraria terdiri dari dua pilar utama, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset berfokus pada legalisasi dan redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum, sedangkan penataan akses berfokus pada pemberdayaan ekonomi agar tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif.
Sinergi kedua pilar tersebut menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi GTRA Tahun 2026 ini diharapkan menghasilkan strategi konkret, langkah kerja yang terukur, serta komitmen bersama untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Kalimantan Barat. (irf/ica)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya