
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK- Pelaksanaan Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 yang digelar di Aula Khatulistiwa, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Selasa (28/4/2026), menjadi ruang penting bagi para Kepala Daerah untuk menyampaikan aspirasi warganya.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, memanfaatkan momentum tersebut untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait skema baru redistribusi lahan yang kini mengharuskan warga menerima hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah, bukan lagi langsung mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Yang pertama, kami menyesalkan terlambatnya sosialisasi terkait dengan perubahan regulasi ini. Sehingga masyarakat di lapangan mungkin juga sudah menyampaikan penolakan secara tegas, karena kemarin harusnya redis itu dapat sertifikat, sekarang dapatnya hak pengelolaan,” ungkap Karolin saat menyampaikan kondisi riil penolakan warga di daerahnya.
Perubahan kebijakan teknis ini memang menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut. Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, mengonfirmasi adanya tantangan regulasi baru dari pemerintah pusat pada tahun ini.
“Terdapat perubahan arah kebijakan yang dituangkan melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor B/LR.03.01/48/I/2026, hal Penguatan Reforma Agraria. Pelaksanaan penataan aset melalui redistribusi tanah dilaksanakan melalui skema pemberian Hak Atas Tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dengan tujuan untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah peralihan hak serta alih fungsi lahan,” jelas Mujahidin.
Merespons dinamika di tingkat daerah, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, memberikan penjelasan mengenai tujuan pelestarian aset di balik aturan penahanan status kepemilikan tersebut.
“Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan manfaat Reforma Agraria, mencegah alih fungsi, mencegah peralihan sebelum waktunya. Setelah 10 tahun, kalau masih memenuhi syarat, dipastikan dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Jadi ada kepastian untuk semua pihak,” urai Rudi.
Penjelasan tersebut dipahami, namun Karolin kembali mengingatkan bahwa keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk lokal yang sudah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun harus menjadi prioritas. Ia berharap negara tidak abai terhadap posisi warga kecil.
“Kalau untuk perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, untuk masyarakat kenapa 2 hektar per orang aja kok susah sekali gitu. Jadi ada ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” sebut Karolin memperjuangkan pemenuhan hak warganya.
Menjembatani aspirasi dari tataran kabupaten dan kebijakan pusat, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang paling arif bagi rakyat.
“Tahun ini, kita dihadapkan pada skema baru, yaitu pelaksanaan redistribusi tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah. Ini adalah sebuah langkah maju, namun tentu membutuhkan pemahaman yang komprehensif dari kita semua,” tutur Norsan.
Gubernur juga menginstruksikan jajaran pemerintah daerah untuk memastikan program ini bermuara pada kemandirian ekonomi.
“Saya minta kepada seluruh OPD terkait untuk proaktif berkoordinasi dengan BPN dan pihak terkait lainnya. Mari kita wujudkan reforma agraria yang tidak hanya memberikan kepastian hukum berupa sertifikat, namun juga memberdayakan masyarakat,” pesan Norsan.
Sementara itu, Karolin menekankan bahwa pemerintah kabupaten sejatinya siap membantu pusat memberikan pemahaman kepada rakyat, asalkan ada jaminan dan transparansi hukum yang gamblang.
“Jika masyarakat diberikan hak pengelolaan, apakah hak itu dapat sewaktu-waktu dicabut oleh negara atau seperti apa regulasi yang mengaturnya secara lebih detail dan lebih teknis, belum pernah disampaikan kepada pemerintah daerah, sehingga kami nggak pernah bisa mensosialisasikannya kepada masyarakat,” tutupnya. ***
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya