Rabu , 29 April 2026
Home / HOT NEWS / SPECIAL REPORT: Mengapa Jalan Provinsi Kalbar Tak Kunjung Selesai

SPECIAL REPORT: Mengapa Jalan Provinsi Kalbar Tak Kunjung Selesai

Kondisi kerusakan Ruas Jalan  Pesaguan-Kendawangan di Ketapang Kalbar pada April 2026.  FOTO/Biro Adpim

 

Pembangunan infastruktur jalan provinsi selalu menjadi salah satu program prioritas pada setiap pergantian gubernur. Mengapa hingga kini terlihat tak kunjung selesai.  

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Secara umum penanganan kondisi jalan provinsi di Kalimantan Barat kurang optimal karena keterbatasan pendanaan dalam pemeliharaan, peningkatan kualitas, dan pembangunan jalan dari pemerintah daerah yang tidak sebanding dengan panjang jalan yang harus ditangani.

Selain itu, kapasitas tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi dari daya dukung jalan yang ada, sehingga jalan tersebut cepat mengalami kerusakan.

Pada tahun 2024, Kementerian Pekerjaan Umum mencatat jalan provinsi di Kalimantan Barat merupakan terpanjang dari lima provinsi yang ada di pulau Kalimantan.

Panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi tersebut adalah:

  • Kalimantan Barat panjang jalan provinsi, 1.530,40 km,
  • Kalimantan Tengah panjang jalan provinsi, 1.218,63 km.
  • Kalimantan Timur panjang jalan provinsi, 938,84 km
  • Kalimantan Selatan panjang jalan provinsi 927,41 km
  • Kalimantan Utara panjang jalan provinsi 851,85 km

Panjangnya ruas jalan dan anggaran terbatas memaksa pemerintah provinsi melakukan penanganan jalan rusak secara selektif dan bertahap, dengan memprioritaskan perbaikan pada titik yang mengalami kerusakan berat.

Pengalihan Status Jalan

Usulan pengalihan status jalan daerah ke jalan nasional (upgrade) sering dilakukan untuk mengatasi keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hingga bisa didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian PUPR.

Pada era kepemimpinan Gubernur Usman Ja’far, hingga tahun 2008, panjang jalan yang menjadi kewenangan provinsi Kalimantan Barat sepanjang 1.656,00 kilometer (km). Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 164 Tahun 2007, yang ditetapkan pada tanggal 5 April 2007.

Panjang Jalan yang menjadi kewenngan Provinsi Kalbar

 

Kemudian dalam 10 tahun kepemimpinan Gubernur Cornelis dari tahun 2008 hingga tahun 2018 panjang jalan provinsi berkurang sepanjang 121,25 km menjadi 1.534,75 km. Berkurangnya panjang jalan provinsi karena beberapa status ruas jalan yang dulunya menjadi kewenangan Provinsi Kalbar berhasil dialihkan (upgrade) menjadi jalan nasional.

Saat kepemimpinan Gubernur Sutarmidji panjang jalan provinsi berkurang sepanjang 4,35 km menjadi 1.530,40 km, tercatat dalam SK Gubernur Kalbar Nomor 1470/DPUPR/2022 ditetapkan pada 30 Desember 2022, tentang penetapan jalan provinsi di Kalimantan Barat, menggantikan SK Gubernur Kalbar Nomor 505/DINAS-PU/2016.

Berkurangnya panjang jalan provinsi menyesuaikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 430/KPTS/M/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer -1 (JKP-1) sebagai Jalan Nasional.

Kondisi Ruas Jalan Provinsi

Upaya untuk meningkatkan kemantapan jalan terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar. Kemantapan jalan provinsi pernah menembus hingga angka 85,89 persen dan tercatat di Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pekerjaan Umum.

Tentu ini bukanlah perhitungan asal-asalan. Sistim Informasi Pengelolaan Database Jalan dan Jembatan (SiPDJD) sebagai sumber data di Kementerian Pekerjaan Umum melakukan verifikasi dengan melakukan pengecekan dan monitoring, untuk memastikan data kondisi jalan akurat, dan membantu menyinkronkan data antara pemerintah daerah dan pusat.

Di Kalimantan Barat, saat kepemimpinan Gubernur Usman Ja’far berahkir pada tahun 2008, jalan provinsi dalam kondisi mantap di angka 65,75 persen.

Pada periode pertama Gubernur Cornelis di tahun 2012 jalan provinsi dalam kondisi mantap naik menjadi 78,11 persen.

Sementara akhir periode kedua Gubernur Cornelis pada tahun 2018, kemantapan jalan provinsi Kalbar kembali naik menjadi 83,54 persen.

Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pekerjaan Umum juga mencatat pada 2019 kemantapan jalan provinsi naik menjadi 85.89 persen, atau dalam kilometer sepanjang  1.318,27 km dalam kondisi mantap dan 216,48 km dalam kodisi tidak mantap.

Kemantapan Jalan Provinsi Kalbar 

 

Angka ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur Sutarmidji yang ‘mengklaim’ pada tahun 2018, atau awal kepemimpinannya kemantapan jalan provinsi baru mencapai 49 persen. Kontradiksi data ini tentu mengejutkan, termasuk kebenaran klaim. Angka itu tidak tercatat di Kementerian Pekerjaan Umum.

Tahun 2020, status mantap jalan provinsi anjlok hingga di angka 67,04 persen, dan kembali turun menjadi 60,04 persen di tahun 2021. Turunnya kualitas jalan dampak setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran besar-besaran untuk mengalihkan dana ke penanganan pandemi Covid 19.

Pada akhir kepemimpinan Gubernur Sutarmidji tahun 2023, kemantapan jalan provinsi Kalbar di angka 72,29 persen.

Potensi turunnya kualitas jalan Provinsi Kalbar pernah diungkap anggota DPRD Kalbar, Suyanto Tanjung. Dilansir dari prokal.co pada 11 November 2022, Suyanto pesimis target pemerintah provinsi terhadap infrastruktur jalan dapat mencapai 80 persen berstatus mantap. Nada tersebut disampaikan Suyanto setelah melihat keberpihakan anggaran sejak 2019 hingga 2023 yang belum maksimal.

Politisi Partai Hanura tersebut sempat mengusulkan jalan-jalan rusak provinsi yang terlampau panjang dan membutuhkan anggaran besar dengan mengubah statusnya dari jalan provinsi menjadi jalan negara. Dengan begitu, dukungan anggaran dari APBN bakal lebih maksimal.

“APBD kita, tidak mencukupi untuk penanganan jalan rusak provinsi. Kita punya wakil rakyat dapil Kalbar di bidang infrastruktur. Ini yang harusnya dimainkan dengan menjalin kerja sama,” katanya.

Tahun 2024, infastruktur jalan memburuk, kualitas kemantapan jalan provinsi turun hingga di angka 61,6 persen. Kondisi jalan mantap dalam kilometer sepajang 942,74 km, sementara ruas jalan dalam kondisi tidak mantap (rusak ringan/berat) mencapai 587,66 km, dari total panjang jalan provinsi 1.530,40 km.

Dampak dari penurunan kualitas jalan kini dirasakan langsung oleh masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan di beberapa wilayah Kalbar melalui media sosial.

Gubernur Ria Norsan meninjau kerusakan jembatan di ruas jalan provinsi Kalbar. FOTO/Biro Adpim

 

Dihapusnya UPJJ

Turunnya kualitas kemantapan jalan Provinsi Kalbar juga dinilai akibat dihapusnya Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) pada era Sutarmidji yang membuat manajemen perencanaan pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi Kalbar menjadi lemah.

Sutarmidji, saat menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat, melakukan kebijakan penghapusan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ). Menurutnya, keberadaan UPT tersebut seringkali tidak efisien dan rentan menjadi temuan hukum.

Dari catatan Kalimantan Today, kebijakan ini pernah dikritik oleh Ria Norsan yang menilai penghapusan UPJJ mengakibatkan buruknya infastruktur jalan provinsi di beberapa kabupaten dan kota, karena pemeliharaan tidak optimal. Menurut Ria Norsan, penghapusan UPT UPJJ merugikan operasional di lapangan.

Penyesuaian Variabel Penilaian Jalan

Pada 6 April 2026, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar Christianus Lumano menggelar konferensi pers terkait penanganan jalan yang menjadi kewenangan Provinsi Kalbar, dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen.

Kadis Kominfo Kalbar, Christianus Lumano menggelar konferensi pers dengan menghadirkan narasumber Kadis PUPR Kalbar Iskandar Zulkarnaen.

 

Konferensi pers digelar menanggapi keluhan masyarakat di media sosial terkait kerusakan jalan di beberapa wilayah Kalbar.

Merespons keluhan masyarakat, Iskandar Zulkarnaen menjelaskan ditengah efisiensi anggaran pada tahun 2026, pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian jalan secara fungsional agar layak dilalui kendaraan, meskipun belum sepenuhnya beraspal mulus.

Hari itu, di ujung pertemuan, Kalimantan Today melakukan verifikasi data PUPR Kalbar yang terlihat tidak konsentris dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam konteks menilai jalan.

Sebelumnya pada tahun 2024, Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen klaim target pembangunan 79,9 persen jalan mantap telah tercapai. Klaim tersebut menghiasi media di Kalimantan Barat. Sementara, berdasarkan data di Kementerian Pekerjaan Umum kemantapan jalan provinsi Kalbar tahun itu di angka 61,6 persen.

Iskandar Zulkarnaen berdalih turunnya angka tersebut merupakan hasil penyesuaian dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan, yang mengubah cara perhitungan status kemantapan jalan.

“Sebelumnya jalan mantap provinsi Kalbar tercatat 79,9 persen. Namun setelah penyesuaian dari peraturan terbaru pemerintah pusat, angka tersebut disesuaikan menjadi 61,6 persen,” ungkap Zulkarnaen.

Strategi Gubernur Ria Norsan Percepat Kemantapan Infastruktur Jalan

Gubernur Ria Norsan menghadapi tantangan ganda dalam mempercepat pembangunan jalan provinsi di Kalimantan Barat. Pertama, dalam menangani jalan provinsi yang mengalami rusak berat agar bisa difungsikan sehingga layak dilalui kendaran.

Kemudian, turunnya kapasitas fiskal daerah akibat pemangkasan dana transfer ke daerah membuat anggaran pembangunan di Kalimantan Barat semakin terbatas. Efisiensi anggaran tentu berdampak pada proses perbaikan jalan provinsi.

Ria Norsan usai dilantik sebagai Gubernur Kalimantan Barat periode 2025-2030. FOTO/Biro Adpim

 

Namun, sejak memulai kepemimpinannya pada 20 Februari 2025, Ria Norsan terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pembangunan infastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat. Tidak hanya membangun jalan, tetapi juga program pemeliharaannya.

Mengaktifkan Kembali UPJJ

Untuk memastikan ruas jalan yang sudah dibangun dapat bertahan kemantapannya, Ria Norsan kembali mengaktifkan Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) yang bisa berperan maksimal dalam perawatan jalan dan jembatan.

Ruas jalan Teluk Batang-Sukadana. FOTO/Biro Adpim

 

Saat melakukan peninjauan kondisi ruas jalan yang menghubungkan Teluk Batang hingga Sukadana di Kabupaten Kayong Utara pada 10 April 2026, Ria Norsan memastikan UPJJ akan diturunkan untuk mempercepat proses penanganan di lapangan sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kita pastikan kondisi jalan saat ini memang memerlukan penanganan, namun masih dalam kategori yang bisa diatasi melalui program pemeliharaan,” ujar Ria Norsan.

Total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp23 miliar dengan cakupan sepanjang 1,7 kilometer. Sementara sisa ruas jalan lainnya akan ditangani secara fungsional agar tetap layak dilalui.

Pemerataan Pembangunan Infastruktur

Pemerataan pembangunan infastruktur di wilayah Kalimantan Barat merupakan janji Gubernur Ria Norsan. Ia pun sering turun gunung mengecek kondisi ruas jalan provinsi.

Gubernur Ria Norsan meninjau ruas jalan Kendawangan-Pesaguan. FOTO/Biro Adpim

 

Pada 9 April 2026, alokasi anggaran langsung dikucurkan, usai meninjau ruas jalan Pesaguan–Kendawangan yang mengalami kerusakan parah. Tepatnya di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.

“Keputusan ini saya ambil setelah meninjau langsung kondisi lapangan yang memperlihatkan banyaknya lubang di sepanjang jalan. Jika tidak segera ditangani, kerusakan dikhawatirkan semakin meluas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terlebih saat memasuki musim hujan,” ungkapnya.

Jalan Pesaguan-Kendawangan di Kabupaten Ketapang yang membentang sepanjang 66,50 kilometer (km), merupakan salah satu dari 53 ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi di Kalbar.

Berdasarkan data Dinas PUPR Kalbar, tahun ini Gubernur Ria Norsan mengalokasikan anggaran Rp 199 miliar untuk penanganan ruas jalan prioritas yang menyebar di sejumlah daerah seperti Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 12 miliar, Kapuas Hulu Rp 8 miliar, Kayong Utara Rp 23 miliar, Landak Rp 9 miliar, Melawi Rp 16 miliar, Sanggau Rp 22 miliar, Sekadau 12 miliar, Sintang Rp 39 miliar, serta Ketapang mencapai Rp 56 miliar.

Pengalihan Status Jalan

Selain itu, mengenai jalan provinsi Kalbar yang rusak, Gubernur Ria Norsan pernah mengungkapkan ada kemungkinan akan meningkatkan (upgrade) bagian tertentu menjadi jalan nasional. Perubahan jalan provinsi ke nasional akan membantu mengatasi keterbatasan anggaran daerah.

Perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Perubahan ini didasarkan pada evaluasi berkala fungsi jalan dan ditetapkan oleh Menteri PUPR untuk meningkatkan konektivitas antarkota atau provinsi, dengan pembiayaan beralih dari APBD ke APBN.

Gubernur Kalbar, Ria Norsan menemu demonstran pada 27 April 2026. FOTO/Biro Adpim

 

Di penghujung bulan, pada 27 April 2026, Ria Norsan menemui para demonstran di depan kantor Gubernur Kalbar. Salah satu yang menjadi sorotan turunnya kualitas infastruktur yang menjadi kendala di beberapa wilayah Kalbar.

Ria Norsan memaparkan sebelum dirinya menjadi gubernur, data di tahun 2024 presentase jalan mantap berada di angka 61 persen. Angka ini tentu bukan asal klaim, ia memastikan data akurat dan sinkron dengan Kementerian Pekerjaan Umum.

Dengan memprioritaskan pembangunan infastruktur, Ria Norsan menargetkan di akhir masa jabatannya kemantapan jalan provinsi bisa naik mencapai angka 80 persen.

Kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan masyarakat kembali menanti langkah nyata dalam mempercepat pembangunan infastruktur jalan yang belum kunjung selesai. (lukas)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ria Norsan Temui Demonstran di Depan Kantor Gubernur Kalbar

    Jadi perlu saya sampaikan, di ​Tahun 2024 persentase jalan mantap berada di angka …