
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Tak kurang dari 200 warga Dusun Semanget, Dusun Semanget, Kecamatan Entikong menggelar unjuk rasa di halaman Mapolres Sanggau, Senin (04/05/2026). Massa menuntut pembebasan dua rekan mereka yang ditangkap pada Sabtu lalu karena diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Massa aksi tiba di Mapolres Sanggau sekitar pukul 12.30 menggunakan dua truk, pikap dan mobil pribadi. Sementara sejumlah aparat dari Polres dan Kodim terlihat berjaga-jaga di halaman Mapolres Sanggau.
Hadir pula di lokasi, Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, dan Anggota DPRD Sanggau, Yeremias Marsilinus. Massa aksi sempat berorasi, sebelum lima perwakilan massa akhirnya ditemui Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono.
“Kami meminta waktu untuk menyampaikan ke Polda. Karena operasi (penangkapan, red) tersebut dilakukan oleh Polda. Kami akan menyampaikan kegiatan yang telah kita lakukan dan hasil dari penindakan ini ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Polres,” kata Kapolres di hadapan massa aksi.
“Tadi ada Ketua DPRD, Komisi III juga, kami sepakat, karena penyelenggaranya Polda, kita mau tak mau harus melaporkan. Kita sudah sepakat untuk minta waktu tiga hari untuk melakukan koordinasi dengan Polda terkait dengan dua orang ini,” sambung Kapolres.
Di hadapan massa aksi, Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki membenarkan telah berkoordinasi dengan Kapolres maupun pengurus adat. Hengki secara tegas menyatakan sikapnya akan berpihak pada masyarakat.
“Itu pertama. Kedua, karena ini operasi dari Polda, tidak semudah yang kita pikirkan. Jadi harus ada koordinasi Kapolda bagaimana proses ini bisa dibebaskan dalam waktu tiga hari,” ujar Hengki.
Terlebih, lanjut Hengki, dua orang yang ditangkap itu hanya bekerja untuk menghidupi istri dan anaknya. Negara kata dia, belum mampu untuk menyejahterakan masyarakatnya.
“Kalau memang juga Polda tidak mau, kita pasti (ada aksi, red) lebih besar dari ini. Makanya saya mengimbau untuk kita tenang, beri waktu tiga hari. Karena ini yang ditangkap pekerja, mungkin satu alat itu ada 10 orang yang hasil kerjanya hanya 12 gram,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Sementara itu, Ketua Adat Dusun Semanget, Isayas Saulus menilai penangkapan polisi terhadap dua tersangka, tidak bisa diterima secara adat Dayak.
“Teknis penangkapannya yang sangat salah. Mereka ini pekerja, kemudian hasilnya pun tidak seberapa. Hanya untuk mencukupi kebutuhan mereka. Ada lagi salah satu tahanan ini yang istrinya baru melahirkan, orang tuanya sakit-sakitan, adiknya cacat. Mereka juga penerima bantuan PKH. Mengapa mereka (polisi, red) tidak memperhatikan itu,” kesalnya.
Selaku tokoh adat, Isayas meminta Kapolda melalui Kapolres untuk membebaskan dua tersangka tersebut dalam waktu tiga hari.
“Karena kami tidak menjamin setelah tiga hari tidak dibebaskan bisa jadi akan ada aksi-aksi lain. Sekali lagi kepada Kapolda sebagai penegak hukum harus punya kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil. Mereka bukan pengusaha besar. Mereka hanya kerja hari ini, untuk makan seminggu,” tutupnya. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya