Senin , 6 Mei 2024
Home / NEWS / Selewengkan Rp 134 Juta, Dua Pendamping PKH di Sanggau Ditahan

Selewengkan Rp 134 Juta, Dua Pendamping PKH di Sanggau Ditahan

Foto—Kedua tersangka (mengenakan rompi) dalam kasus dugaan korupsi dana PKH di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Sanggau, Jumat (23/4/2021)—Kiram Akbar

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kecamatan Tayan Hilir, berinisial P dan TYS langsung ditahan usai diperiksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat (23/4/2021) sore.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi dana PKH tahun 2017-2020. Total dana PKH yang diselewengkan mencapai Rp 134 juta lebih untuk satu desa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Tengku Firdaus mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, P dan TYS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau untuk kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka ini selaku Pendamping PKH tahun 2017-2020 untuk wilayah kerja Kecamatan Tayan Hilir yang meliputi 15 desa,” kata Tengku saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Pidsus Kadek Agus Ambara Wisesa dan Kasi Intel Rans Fismi, Jumat (23/4/2021).

Kajari menjelaskan, dari kegiatan penyaluran dana bantuan sosial PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, para tersangka yang mempunyai kewajiban melakukan koordinasi dengan petugas bayar dari Bank BRI sebagai mitra penyalur PKH tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pendamping program Kementerian Sosial tersebut.

“Kedua tersangka tidak memfasilitasi penyaluran dana PKH tersebut kepada KPM yang berhak menerima bantuan tersebut sesuai dengan nama-nama yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI. Para tersangka tidak langsung memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan Buku Tabungan KKS kepada KPM pada tahun 2017 sebagaimana tanggal dikeluarkannya KKS tersebut. Bahkan ada KKS dan Buku Tabungan KKS yang diberikan pada akhir tahun 2020,” beber Tengku.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, sejumlah dana atau uang PKH di dalam KKS yang diperuntukkan untuk KPM oleh para tersangka disalahgunakan. Para tersangka memanfaatkan KKS yang dititipkan petugas Bansos PKH Bank BRI Unit Tayan Hilir untuk digunakan mengambil uang bantuan sosial PKH tersebut guna kepentingan pribadi para tersangka.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 134.676.200. Ini masih hitungan sementara penyidik untuk satu desa, uang yang para tersangka ambil dari 820 KK yang terdiri dari 15 desa di Tayan Hilir. Dan kita masih dalam proses perhitungan untuk desa yang lain,” ujar Tengku.

Kajari menambahkan, para tersangka ini disangkakan dakwaan primair yaitu pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.

Kemudian, lanjut Tengku, dakwaan subsidiair yaitu Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,””pungkas Kajari. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *