Jumat , 6 Desember 2024
Home / HUKUM / Sebulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyelendupan Ikan Channa yang Libatkan Oknum Pegawai Imigrasi Entikong, Belum Ada Tersangka

Sebulan Berlalu, Kasus Dugaan Penyelendupan Ikan Channa yang Libatkan Oknum Pegawai Imigrasi Entikong, Belum Ada Tersangka

Foto—Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, Rudi Astanto

 

SANGGAU. Persis sebulan sudah kasus dugaan penyelundupan ikan Channa yang melibatkan dua oknum pegawai Imigrasi Kelas II TPI Entikong, sejak dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Entikong, pada Sabtu (23/1/2021).

Bea Cukai kemudian menyerahkannya ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong. Proses hukum kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Entikong, Rudi Astanto mengaku telah menerima SPDP tersebut dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, keamanan Hasil Perikanan Entikong.

“Untuk kasus ikan Channa hasil penangkapan di border beberapa waktu lalu, pihak Balai Karantina Ikan sudah mengirim SPDP umum ke kita pada 16 Februari 2021 lalu, di mana belum ada nama tersangka yang ditetapkan,” kata Rudi Astanto, Selasa (23/2/2021) ditemui di ruang kerjanya.

Proses selanjutnya kata Rudi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong untuk tingkat penyidikan lebih lanjut terkait proses perkembangannya.

Disinggung lebih jauh soal belum adanya tersangka dalam kasus itu, Rudi menjelaskan, itu masih ranah penyidikan, lebih tepatnya nanti tanyakan ke penyidikan proses perkembangannya.

Hanya saja, setelah 30 hari setelah SPDP masuk, penyidik wajib mengirim berkas tahap I.

“Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) bahwa setelah 30 hari SPDP penyidik wajib mengirimkan berkas tahap 1 untuk kita teliti,” terangnya.

Ia juga mengaku sudah menunjuk dua jaksa yang akan menanganinya.

“Andaikan nanti tidak ditemukan tersangka, Kejaksaan akan menyurati yang namanya P17 terkait sejauh mana hasil perkembangan penyidikan,” pungkas Rudi.

Sebelumnya, puluhan ikan hias (channa) yang hendak diselundupkan melalui jalur resmi PLBN Entikong berhasil digagalkan pada Sabtu (23/1/2021) lalu. Ketika itu, AS, diduga akan menyelundupkan ikan hias jenis Channa ke Malaysia. Menggunakan mobil Toyota Agya bernomor polisi KB 1138 DG. Bukan melalui jalur tikus, justeru melewati jalur ekspor PLBN Entikong. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Baru Tiga dari 19 Puskesmas se-Kabupaten Sanggau yang Penuhi Standar Ketenagaan Minimal 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Upaya pemenuhan layanan kesehatan di Kabupaten Sanggau tak lepas dari ketersediaan tenaga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *