Minggu , 15 Desember 2024
Home / HEADLINE NEWS / Politisi Demokrat Kalbar: Dengarlah Suara Rakyat, Cabut UU Cipta Kerja

Politisi Demokrat Kalbar: Dengarlah Suara Rakyat, Cabut UU Cipta Kerja

Demonstran yang memadati Gedung DPRD Provinsi untuk menolak Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020)

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Kedatangan para demonstran yang memadati Gedung DPRD Provinsi untuk menolak Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja, Kamis (08/10/2020), disambut baik politisi Partai Demokrat Kalbar.

“Kita berharap pemerintah mendengar suara rakyat ini, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja ini,” kata Ermin Elviani, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Kalbar.

Legislator Kalbar Daerah Pemilihan (Dapil) Kubu Raya-Mempawah ini mengatakan, apa yang disuarakan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat tersebut, sejalan dengan sikap Partai Demokrat dari pusat sampai daerah.

Evi -sapaan Ermin Elviani- menegaskan, Fraksi Demokrat di DPR-RI telah menunjukkan penolakannya dengan walkout saat pengesahan UU sapu jagat tersebut.

Langkah walkout dari paripurna itu terpaksa diambil, jelas Evi, lantaran penyampaian aspirasi para politisi Demokrat di pusat itu tidak didengarkan.

Keputusan berat itu didukung Partai Demokrat di daerah-daerah, termasuk Provinsi Kalbar, karena Omnibus Law UU Cipta Kerja itu lebih berpihak pada pebisnis atau pengusaha, bukan pada buruh atau pekerja.

“Kami terus konsisten dan berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat, menolak UU Cipta Kerja itu,” ujar Evi.

Aspirasi rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakilnya di Demokrat, kini bergelinding dan terus meluas menjadi aksi-aksi demonstrasi. “Kita menyambut baik aksi kawan-kawan, tapi kita harap jangan anarkis, tetap harus santun,” imbau Evi.(dik)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *