Rabu , 9 Oktober 2024
Home / HUKUM / Supir Truck Trailer Tewas Tertimpa Container di Dermaga Pelabuhan Dwikora Pontianak

Supir Truck Trailer Tewas Tertimpa Container di Dermaga Pelabuhan Dwikora Pontianak

b2571f22-bfb9-4b0c-8648-1242331138ca

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Truk Trailer warna hijau merk Hino dengan Nopol KB 9938 AD yang disopiri oleh Seniman (48) Jumat (22/11) dini hari pukul 02.55 wib, tertimpa Countainer. Warga Desa Kapur Kecamatan Sei Raya Kubu Raya ini pun tewas ditempat terjepit kap truk.

Menurut keterangan Kapolsek KP3L Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, Iptu Moch Rezky Rizal, kejadian di Dermaga Potensi Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Sebelum kejadian kata mantan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak ini, korban memuat container dengan nomor HKSU 6954045 ukuran 40 fit.

“Container itu, diangkut oleh truk trailer yang disopiri oleh Seniman. Sebagai Operator Craine saat itu adalah Mas Heru,” ujarnya.

a41ff423-7991-4ef0-96be-f361e0e750f9

Pada saat Container itu diangkat menggunakan Craine, posisi truk trailer Seniman masih berada dibawah craine. Korban pada saat itu, memundurkan truknya yang seharusnya belum boleh dipindah sebelum Container menjauh dari posisi semula.

Ketika Container berada diatas ketinggian delapan meter, salah satu kabel seling yang mencantol dipinggiran Container terlepas.

“Container tersebut kemudian lepas dan menghantam bagian kepala truk trailer yang didalamnya ada Seniman,” terang dia.

Container itu, sedianya akan diangkut kedalam kapal Icon Danil yang sudah bersandar di Steher.

Atas.kejadian itu lanjut Iptu Moh Rezky Rizal, korban meninggal dunia ditempat. Jasad Seniman kemudian dibawa ke RS Antonius untuk dilakukan visum.

BACA: Calon Pembeli Lapor Polisi, Takut Beli Sepeda Motor Hasil Curian

Pihak KP3L kata Iptu Moh Rezky Rizal kemudian mengamankan 1 unit truk trailer warna hijau Nopol KB 9938 AD, 1 unit Container HKSU 6954045 ukuran 40 fit, termasuk operator Craine.

“Ada kelalaian atau kealpaanya megakibatkan orang meninggal dunia. Maka untuk sementara, pasal yang dikenakan pada operator Craine itu Pasal 359 KUHP,” pungkasnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Dinas Kesehatan Sanggau Gelar Jambore Kader Posyandu 2024

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Sebanyak 120 kader Posyandu dari 19 Puskesmas mengikuti Jambore Kader Posyandu 2024 yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *