Rabu , 4 Desember 2024
Home / NEWS / Pantau Perbatasan, BNP3TKI Pontianak Gandeng Krimum Polda Kalbar

Pantau Perbatasan, BNP3TKI Pontianak Gandeng Krimum Polda Kalbar

Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK -Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak, Erwin Rachmat menyatakan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Direskrimum dan PPA Polda Kalbar untuk pemantauan kawasan perbatasan melalui operasi gabungan.

“Ini menyusul maraknya pengiriman Pekerja Migiran Ilegal dengan modus menggunakan travel dari Entikong,” ujarnya Kamis (10/10).

Saat ini kata Erwin, BP3TKI sedang menelusuri sejumlah agen yang diduga menjadi penyalur Pekerja Migran ilegal. Namun Erwin belum mau mengungkap jumlah agen penyalur karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Nanti setelah ada hasil akan kami sampaikan. Tapi saat ini masih kami telusuri dulu,” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa, sekitar 1.957 Pekerja Migran Indonesia yang berangkat dari Kalimantan Barat di deportasi. Angka ini meningkat 41 persen lebih dibanding 2018 lalu yang mencapai 1.380 PMI.

Tingginya angka ini kata dia, karena pemerintah Sarawak gencar melaksanakan razia pada pekerja yang tidak berdokumen.

Salah satu langkah yang diambil BP3TKI untuk menekan tingginya angka penempatan non prosedural adalah bekerja sama dengan pihak Kepolisian, TNI dan Imigrasi serta instansi lainnya.

“Dampaknya mereka tak terjamin keamanannya. Kalau ada razia dan dokumen mereka tak lengkap mereka bisa dipenjara sebelum di deportasi. Seperti 70 orang yang kemarin di deportasi, mereka dipenjara dulu 6 bulan,” terang Erwin.

Tercatat, jumlah PMI asal Kalbar sebanyak 902 PMIB dan 1.055 lainnya berasal dari luar Kalimantan Barat.

Selain itu, Crisis Center BP3TKI Pontianak juga menerima 18 pengaduan dari PMI maupun keluarganya. Pengaduan yang masuk terdiri dari gaji tidak dibayar, klaim asuransi, terlantar tiga kasus, minta dipulangkan, putus komunikasi, meninggal dunia, gagal berangkat dan pengembalian dokumen. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *