KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Ahmad Yamin, terdakwa kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di PN Tipikor Pontianak, Kamis (9/9/2021). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin …
Baca »
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya