
KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar tunggal menentukan penerima subsidi energi.
Menurut Cornelis, perbaikan basis data memang penting untuk memastikan subsidi BBM, LPG 3 kilogram, dan listrik semakin tepat sasaran. Namun, penggunaan desil secara kaku berisiko menimbulkan exclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan justru keluar dari kelompok penerima.
“Kita semua ingin subsidi energi tepat sasaran. Tetapi jangan sampai tepat sasaran di dalam data, justru salah sasaran ketika diperiksa di lapangan. Data harus membantu negara mengenali rakyat, bukan menjadi satu-satunya alasan menentukan hak rakyat,” kata Cornelis.
BPS sendiri menjelaskan bahwa desil merupakan posisi relatif keluarga dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan ukuran absolut kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan. Karena itu, menurut Cornelis, posisi desil tidak dapat otomatis dianggap sebagai ukuran kemampuan sebuah rumah tangga membayar energi tanpa subsidi.
Ia menilai DTSEN sebaiknya digunakan sebagai screening tool yang diperkuat dengan data konsumsi energi, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, pendapatan, beban pengeluaran, fungsi kendaraan, serta verifikasi kondisi lapangan. Pendekatan ini sejalan dengan risiko cliff effect, ketika dua keluarga dengan kondisi hampir sama mendapat perlakuan berbeda hanya karena berada di sisi batas desil yang berbeda.
“Kalau orang mampu masih menikmati subsidi, tentu harus ditertibkan. Tetapi kalau masyarakat yang masih rentan kehilangan subsidi karena klasifikasi data yang tidak tepat, itu juga ketidakadilan. Dua-duanya harus kita cegah,” tegasnya.
Cornelis mengatakan isu tersebut semakin strategis karena subsidi energi menyangkut anggaran besar dan kebutuhan dasar masyarakat. Hingga Semester I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi mencapai sekitar Rp233 triliun. Pada periode yang sama, volume BBM bersubsidi naik 7,8 persen, LPG 3 kilogram naik 2 persen, dan pelanggan listrik bersubsidi naik 2,1 persen dibandingkan Semester I 2025.
Sementara itu, dalam RAPBN 2027 pemerintah mengalokasikan sekitar Rp272,9 triliun untuk subsidi energi. Menurut Cornelis, besarnya alokasi tersebut harus diikuti dengan akurasi penargetan sejak awal.
“Kita sedang membicarakan subsidi energi ratusan triliun rupiah. Karena itu, persoalan data harus dibereskan dari sekarang. Jangan menunggu mekanismenya berubah, baru kita menemukan rakyat yang seharusnya berhak ternyata tidak menerima karena persoalan desil,” ujarnya.
Cornelis juga meminta pemerintah memperhatikan karakter geografis daerah. Di Kalimantan, misalnya, kepemilikan kendaraan tidak selalu menunjukkan kemapanan ekonomi karena kendaraan sering menjadi alat bekerja, membawa hasil kebun, mengantar anak sekolah, atau menjangkau fasilitas kesehatan.
“Indonesia terlalu besar dan terlalu beragam untuk dibaca hanya dengan satu angka. Data nasional harus kuat, tetapi kebijakan juga harus mampu membaca kenyataan lokal,” katanya.
Karena itu, Cornelis mendorong mekanisme pemutakhiran, usul, sanggah, dan verifikasi DTSEN diperkuat sebelum subsidi dicabut dari masyarakat.
“Subsidi tepat sasaran bukan berarti sekadar mengurangi penerima. Yang mampu jangan menikmati hak masyarakat yang membutuhkan, tetapi masyarakat miskin dan rentan juga jangan sampai kehilangan haknya. Itu ukuran keadilannya,” pungkas Cornelis. *
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya