
KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., menghadiri kegiatan audiensi dan penjelasan terkait Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan audiensi yang disampaikan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Jumat, (12/6/2026).
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Ambrosius Sadau, S.H., M.Si., serta sejumlah perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia pada ruang publik, dokumen resmi, serta komunikasi kedinasan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kaidah bahasa negara di lingkungan pemerintahan.
Dalam audiensi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat memaparkan pedoman dan mekanisme pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia yang menjadi amanat regulasi nasional. Melalui pertemuan ini diharapkan terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Bahasa dalam mendukung penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat identitas kebahasaan nasional di daerah. ***
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya