
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson dijatuhi sanksi disiplin pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut tertulis dalam surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor R-1252/NK.01.00/03/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto pada tanggal 29 Maret 2024.
Namun, surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Pj Gubernur Kalimanta Barat yang diterbitkan pada 29 Maret 2024 tersebut diduga tidak dilaksanakan.
Dalam surat tersebut, KASN (saat ini tugas dan fungsinya dialihkan ke BKN dan Kementerian PANRB) telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada dokumen dan bukti yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dan merekomendasikan agar menjatuhkan hukuman Disiplin Sedang kepada Harisson Azroi, ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Sanksi yang diberikan terkait ketidaknetralannya saat Harisson Azroi memberikan sambutan pada kegiatan HUT Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ke-67 pada tanggal 27 Januari 2024 di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya Harisson Azroi menyampaikan kalimat “jangan lupa pilih Presiden yang memihak kepada pembangunan IKN”. Peserta kegiatan tersebut adalah ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Barat. (KT)
 Kalimantan Today Tajam | Terpecaya
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya
				 
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					