
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kabupaten Sanggau telah mencapai 40 kasus dalam rentang waktu Januari-Mei. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Sanggau menyebut lonjakan kasus baru terjadi pada Mei.
Anggota Komis IV DPRD Kabupaten Sanggau, Didi Darmadi menilai Dinkes Sanggau lambat mengambil tindakan. Bahkan ia sempat memposting kekesalannya itu di status WhatsApp-nya.
“Kasus DBD semakin meningkat, tapi terkesan diam saja. Selemah ini kah pihak2 terkait memperoleh data masyarakat yg terkena DBD?? Fogging harus masyarakat yg memohon dulu, dengan ketentuan2 yg membuat “ribet” masyarakat awam. Masyarakat diminta untuk patungan membiayai fogging. Ini gimana ceritanya???,” tulis Didi di status WhatsApp-nya, Selasa (02/06/2026).
Didi meminta Dinkes Sanggau tak menunggu jumlah melonjak baru mengambil tindakan. Menurutnya lebih murah biaya pencegahan sebelum jumlah kasus semakin banyak. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta Dinkes tak berharap pada warga yang melaporkan DBD.
“Karena dinas terkait memiliki data, pada saat pasien berobat ke Puskesmas atau rumah sakit otomatis laporan tersebut sudah masuk ke Dinkes. Jadi Dinkes bisa tahu kapan melakukan tindakan seperti fogging, membagikan bubuk abate, atau melakukan sosialisasi,” sebutnya.
“Seharusnya bisa lebih profesional lagi dalam memperoleh data-data kasus yang terjadi di lingkungan masyarakat. Bukan masyarakat yang melaporkan,” tambahnya.
Belum lagi, sebut Didi, masalah iuran untuk fogging. Harusnya pemerintah cari solusi dengan tidak membebani masyarakat.
“Masyarakat sudah sakit, masih lagi ditambah harus urunan. Jadi tugas pemerintah cari solusi. Meski saat sekarang banyak efisiensi. Itu juga membuat kita berpikir bagaimana meningkatkan PAD. Intinya kesejahteraan rakyat dinomorsatukan,” tegas Didi.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sanggau, Marlina menjelaskan, prinsipnya pelaksanaan fogging dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi (PE) dan pemenuhan kriteria kejadian DBD di suatu wilayah.
“Apabila memenuhi persyaratan program pengendalian DBD pemerintah, pelaksanaan fogging fokus dilakukan tanpa dipungut biaya kepada masyarakat,” bantah Marlina, Selasa (02/06/2026).
“Jika terdapat permintaan fogging mandiri di luar kriteria program pemerintah, pelaksanaannya dapat dilakukan secara swadaya oleh masyarakat melalui pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Marlina.
Lebih lanjut, Marlina menyarankan warga segera melaporkan kasus demam berdarah yang terkonfirmasi atau adanya peningkatan kasus demam di lingkungan sekitar kepada Puskesmas setempat agar dapat dilakukan penyelidikan epidemiologi dan penanganan yang sesuai.
Marlina menjelaskan, fogging merupakan salah satu upaya pengendalian vektor DBD yang bertujuan membunuh nyamuk dewasa yang berpotensi menularkan penyakit, tapi tak dapat membunuh telur, jentik, maupun kepompong nyamuk di tempat penampungan air.
“Fogging hanya memberikan efek sementara dan harus disertai dengan kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) melalui 3M Plus, yaitu menguras tempat penampungan air, menutup rapat tempat penyimpanan air, memanfaatkan atau mendaur ulang barang bekas yang dapat menampung air, serta langkah pencegahan lainnya,” beber Marlina.
“Dengan demikian, pengendalian nyamuk dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” tutupnya. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya