
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kewajiban mengantisipasi dan menanggulangi bencana tak hanya dibebankan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tapi semua stake holder. Termasuk sektor swasta atau perusahaan.
“Perusahaan berkewajiban melaporkan per bulan kondisi terkait khususnya Karhutla,” ungkap Sekretaris BPBD Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan, Jumat (29/05/2026)
Tak hanya itu pihak perusahaan juga berkewajiban menyediakan sarana dan pra sarana (Sapras) pencegahan dan penanggulangan bencana, salah satunya terkait Karhutla.
“Maka langkah antisipasi kita, dalam waktu dekat akan melakukan monitoring. Selama ini juga kita telah melakukan monitoring, bersama BPBD Provinsi Kalbar. Rutin mengecek dan mengawasi perusahaan yang beroperasional di Kabupaten Sanggau. Kami mengencek Sapras antisipasi Karhutla,” ungkapnya.
Pengecekan pun tak asal-asalan. Budi menegaskan pengencekan dilakukan detail. Artinya Sapras milik perusahaan harus benar-benar berfungsi ketika terjadi Karhutla.
“Pengecekan dalam hal ini memang sedetail itu. Kalau tidak berfungsi, kita akan tegur perusahaan itu. Mereka juga harus memiliki sumber-sumber air untuk menanggulangi kebakaran. Jadi banyak hal langkah antisipasi kita,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Budi, sebagian besar perusahaan kelapa sawit di Sanggau telah telah memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan pihak perusahan juga memiliki satuan tugas penanggulangan khusus Karhutla.
“Seperti PT. ASP, PT. MPE, mereka rata-rata sudah memiliki satuan tugas penanggulangan bencana. Termasuk PT Antam. Kami juga sudah bekerja sama dengan PT Antam. Kami memberikan pelatihan-pelatihan,” sebutnya.
Meski diakuinya belum semua perusahaan memenuhi kewajiban tersebut, namun pengawasan secara rutin terus dilakukan terkait ketersediaan Sapras maupun kesiapan SDM dalam menghadapi Karhutla.
“Ini juga nanti terkait CSR Award. BPBD juga jadi salah satu tim penilai. Kami fokus menilai terkait salah satunya ketersediaan Sapras,” pungkasnya. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya