Sabtu , 17 Mei 2025
Home / HUKUM / Korupsi APBDes Nanga Engkulun 2017-2019; Eks Kades dan Bendes Gelapkan SILPA Hingga Mark-up Anggaran

Korupsi APBDes Nanga Engkulun 2017-2019; Eks Kades dan Bendes Gelapkan SILPA Hingga Mark-up Anggaran

Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo.

 

KALIMANTANTODAY. SEKADAU. Tersangkut skandal korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2017-2019, mantan Kepala Desa Nanga Engkulun, Kabupaten Sekadau berinisial KS dan Bendahara Desa berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Resor (Polres) Sekadau sejak 1 Mei 2025 lalu.

Penahanan keduanya dibenarkan Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, Rabu (7/5) kemarin. Dari hasil audit, skandal korupsi tersebut ditengarai menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp980,6 juta.

“KS dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditahan terhitung sejak 1 Mei 2025 lalu. Penanganan kasusnya sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

“Penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2019. Dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, diketahui bahwa dugaan penyimpangan oleh kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp980,6 juta,” ungkap eks Kapolres Kayong Utara ini.

Dalam perkara ini, kedua tersangka diketahui melakukan penggelapan dana SILPA untuk kepentingan pribadi, penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sah, mark up anggaran, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Para tersangka juga tidak mengembalikan temuan hasil audit Inspektorat tahun 2018, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan desa, serta menyalahgunakan wewenang selama menjabat.

Kapolres menyebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (GG)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Cornelis, Suara Tegas dari Kalbar untuk Investasi yang Berkeadilan

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode, Dr. (HC) Drs. Cornelis, …