Sabtu , 27 Juli 2024
Home / NEWS / Lima Kios Disegel, Disperindagkop dan UM Sanggau Terapkan Bayar Sewa Dimuka

Lima Kios Disegel, Disperindagkop dan UM Sanggau Terapkan Bayar Sewa Dimuka

Foto–Aktivitas di Pasar Jarai, salah satu pasar tradisional di Kota Sanggau yang dikelola Disperindagkop–Kiram

 

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Lima penyewa baru mendatangi gedung Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Sanggau, Jumat (16/06/2023).

Kedatangan mereka untuk menandatangani perjanjian kerjasama sewa-menyewa dengan Disperindagkop dan UM Sanggau selaku pengelola kios-kios di pasar milik Pemda Sanggau. Kepala Disperindagkop dan UM Sanggau, Ibnu Marwan Alqadrie lima penyewa tersebut menyewa kios di Pasar Seroja dan Pasar Rawa Bangun.

Disperindagkop dan UM Sanggau sebelumnya menyegel tiga kios di Pasar Rawa Bangun dan dua kios di Pasar Seroja, lantaran penyewa awal memindah-tangankan ke penyewa lain tanpa sepengetahuan Disperindagkop dan UM Sanggau.

“Kita segel dan berikan kepada mereka yang betul-betul mau berdagang, mau berusaha. Jadi hari ini kita panggil mereka untuk menandatangani perjanjian sewa-menyewa. Pon-poinnya sudah ada, 12 atau 13 poin,” kata Ibnu Marwan ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/06/2023).

“Salah-satunya tidak boleh memindah-tangankan ke pihak ketiga. Tidak boleh merubah atau mengurangi bentul bangunan tanpa izin Pemda, dalam hal ini Disperindagkop yang diberi kewenangan untuk mengelolanya,” sambungnya.

Marwan, sapaan akrab Ibnu Marwan Alqadrie, mengaku telah menjelaskan kepada kelima penyewa tersebut hak dan kewajiban mereka. Bearan sewa bervariasi, mulai Rp.2 jutaan-Rp.3 jutaan.

“Tergantung barang yang dijual disitu. Ada yang Rp.3 juta lebih ada yang Rp.2 juta lebih. Kalau kita bagi setahun 365 hari, paling-paling satu hari hanya Rp.5000. Kadang-kadang mereka ini bayarnya baru dua atauntiga tahun. Ini yang membuat mereka berat,” ungkapnya.

Untk menghindari tunggakan, Disperindagkop memberlakukan pembayaran sewa dimuka. Selain itu, bagi para penyewa tersebut akan dipantau, jika selama tiga bulan tak juga berjualan, kios yang telah disewa akan langsung ditarik kembali, tanpa mengembalikan uang sewa.

“Ada di perjanjian mereka wajib bayar pertahun. Kita sudah jelaskan hak-kewajiban mereka. Kalau berjanjian ini kan bentuknya akad. Tiga bulan kita pantau. Tidak melakukan aktivitas, kita tarik, tanpa mengembalikan uang sewa mereka. Bayar sewa kita kenakan di muka,” pungkas Marwan. (ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Sampaikan Amanat Jaksa Agung, Kajari Sanggau: Waspada, Jangan Lengah Sedikitpun!

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Apel peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Kabupaten Sanggau digelar …