Sabtu , 20 April 2024
Home / HUKUM / Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana PKH di Sanggau Divonis 4,8 Tahun dan 2,8 Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana PKH di Sanggau Divonis 4,8 Tahun dan 2,8 Tahun Penjara

Foto—-Sidang dengan agenda putusan terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi PKH, Tri Yarsita Sari dan Panus (via zoom) di PN Pontianak, Kamis (07/10/2021)–ist

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Majelis hakim tipikor dua terdakwa kasus korupsi (tipikor) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Tri Yarsita Sari dan Panus dengan pidana penjara dan denda.

“Terdakwa Tri Yarsita Sari divonis pidana badan 2 tahun 8 bulan, denda Rp. 50 juta, subsidair 4 bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, Kamis (07/10/2021).

Sementara Panus, divonis 4,8 bulan penjara, denda Rp. 100 juta, serta uang pengganti Rp.1.625.947.000, subsidair 8 bulan.

Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua, Richmond P.B. Sitoroes, Hakim Anggota Effendy Hutapea dan Atun Budi Astuti. Sementara dari jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad SH.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada JPU maupun terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita akan nyatakan sikap setelah tujuh hari,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, Agus Supriyanto.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU mentut panus dengan pidana 7 tahun penjara denda Rp.100 juta subsider 1 tahun kurangan.

Selain itu Panus juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.652.947.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara Tri Yarsita Sari dituntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tri Yarsita Sari dituntut lebih ringan lantaran mempertimbangkan fakta persidangan. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Karolin Dan Keluarga Laksanakan Misa Malam Paskah di Ngabang

  KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa dan keluarga melaksanakan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *