Rabu , 30 September 2026
Home / LANDAK / Ricuh Peraturan Adat, Bupati Landak Minta Lakukan Musyawarah

Ricuh Peraturan Adat, Bupati Landak Minta Lakukan Musyawarah

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK – Polemik Peraturan Adat (Perdat) yang ada di Dewan Adat Dayak yang beberapa pihak menuding bahwa DAD mengambil keputusan sepihak terkait Perdat tersebut, namun perda tersebut masih dalam tahap menyerap aspirasi dari bawah.

Bupati Landak mengingatkan bahwa peraturan adat tersebut dapat mengakomodir masyarakat adat dan menjamin situasi Kamtibmas yang aman.

“Saya meminta kepada seluruh DAD Kabupaten Landak dapat melakukan musyawarah dan duduk bersama untuk membahas peraturan adat tersebut, sehingga tidak membuat resah masyarakat,” ucap Karolin di Ngabang, selasa (28/09/21).

Bupati Karolin mengajak agar hal tersebut dibicarakan keseluruhan stakeholder dan pemerintah agar peraturan adat tersebut dapat menjalankan aturan-aturan secara internal, dalam hal aturan-aturan adat.

“Seharusnya dibicarakan kepada stakeholder dan pemerintah, Ini yang harus kita jaga agar keamanan tetap terjaga dan peraturan adat dapat berjalan di internal adat,” pesan Karolin.

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pemkab Sanggau Kembali Gelar Open Bidding Tahun Depan, Ini Tiga Jabatan yang Dilelang

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Peserta lelang jabatan (open bidding) yang tak lulus tahun ini, jangan bersedih. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *