Senin , 7 Oktober 2024
Home / EKONOMI / Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Langkah Pemda Sanggau

Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Ini Langkah Pemda Sanggau

Foto—Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari

 

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Per hari ini, iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas pelayanan. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kenaikannya untuk kelas I sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp150.000, kelas II sebelumnya Rp51.000 menjadi Rp100.000, kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sanggau, Dian Safari, Rabu (1/7/2020).

Sedangkan khusus kelas III peserta mandiri BPJS Kesehatan mendapat subsidi sebesar Rp16.500 oleh pemerintah. Subsidi itu diberikan sampai 31 Desember mendatang.

“Sedangkan per 1 Januari 2021 dan seterusnya, untuk peserta mandiri kelas III subsidi dikurangi Rp7.000 sehingga peserta kelas III jalur mandiri membayar iuran Rp35.000,” terang Dian.

Saat ini, peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri kelas I, II dan III di Kabupaten Sanggau sejumlah 49.285 orang. Terdiri dari kelas I 2.396 peserta, kelas II 5.618 peserta, kelas III 40.853 peserta.

“Dari kepesertaan mandiri yang mengajukan turun kelas dari Mei sampai Juni ada 98 peserta, tapi ada juga yang mengajukan naik kelas sebanyak 44 peserta. Melihat jumlah pengajuan turun kelas ini, kenaikan iuran tidak terlalu berpengaruh di peserta,” ucapnya.

Ditanya mengenai peningkatan pelayanan dengan adanya kenaikan iuran itu, Dian mengatakan pemeliharaan kesehatan sesuai paket dari kelas perawatan yang dipilih peserta.

“Berdasarkan regulasinya, kami membayar rumah sakit inacbg (per paket). Misalnya diagnosa ini, kita bayar sekian. Kewajiban rumah sakit lah untuk menyiapkan keseluruhannya. Kalau paketnya sudah sesuai, tidak ada biaya lagi. Tapi kalau ada iuran lagi, silahkan laporkan secara tertulis, kami akan sampaikan ke pihak rumah sakit,” beber Dian.

Bupati Sanggau Paolus Hadi memprediksi dengan kenaikan iuran akan muncul gejolak di tengah masyarakat. Namun, pemerintah daerah sudah mengambil langkah yaitu mensubsidi iuran masyarakat tidak mampu melalui integrasi sistem dengan BPJS Kesehatan.

“Syaratnya adalah masyarakat yang betul-betul tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini akan kami kaji dari sisi aturan supaya tidak salah,” tegas Bupati. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Cornelis: Terima Kasih Ibu Megawati

  KALIMANTAN TODAY, JAKARTA – Dr. (HC) Drs. Cornelis MH kembali dilantik menjadi anggota DPR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *