Jumat , 26 April 2024
Home / BENGKAYANG / Paripurna Sidang Pertama DPRD Bahas Enam Raperda Usulan Eksekutif menjadi Perda

Paripurna Sidang Pertama DPRD Bahas Enam Raperda Usulan Eksekutif menjadi Perda

144729d7-62b9-4492-a17b-6ac504c104a5

 

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkayang gelar rapat paripurna masa masa sidang pertama dengan agenda pandangan umum enam Fraksi atas nota pengantar Bupati Bengkayang tahun 2020, Kamis (12/3) diruang Sidang Paripurna.

Rapat Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi, atas Nota Pengantar Bupati terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah tentang yang pertama, Perpustakaan. Kedua, Pemajuan Kebudayaan Daerah. Ketiga, fasilitas pencegahan, pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, psikotropika dan Prekursor Narkotika. Keempat, Perubahan ke-2 atas Perda nomor 11 Thn 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Kelima, Raperda tentang perubahan Perda no 6 tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar. Keenam, Raperda tentang restribusi pemakaian kekayaan daerah. Keenam Raperda disetujui oleh semua Fraksi, dan akan segera disahkan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pembangunan.

Ketua DPRD kabupaten Bengkayang, Fransiskus mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh eksekutif dalam hal menyampaikan enam Raperda dalam rangka menyusun Perda di Bengkayang.

“Perubahan ini untuk memperkuat peraturan yang ada di wilayah kita. Kita berharap dengan Raperda ini menjadi ajuan untuk bahas bersama dengan fraksi-fraksi. Semua Perda yang telah dirancangkan ini semoga dapat direalisasikan kepada masyarakat, dan masyarakat juga memahami, dan ini adalah implementasi dari sebuah produk hukum dan ini harus di sosialisasikan, karena salah satu pernah ini bagaimana bisa menghasilkan PAD,” ujar Fransiskus.

Selanjutnya kata Frans, setelah paripurna pandangan umum ini, eksekutif dan legislatif akan melakukan rapat pansus penggusuran anggota pada Senin (16/3).

Asisten I Setda kabupaten Bengkayang, Yohanes Area menyatakan, dalam Raperda ini Pemkab Bengkayang usulkan revisi dua raperda untuk ditetapkan sebagai Perda. Satu diantara dua Perda tersebut adalah Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan pasar. Permintaan revisi tersebut untuk menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar tahun 2020 di kabupaten Bengkayang.

“Perubahan Perda nomor 6 tahun 2010 dan saat ini telah masuk kedalam pembahasan Raperda Rapat dalam paripurna pandangan umum masa sidang pertama ini, kita mengusulkan agar direvisi. Karena sebelumnya tarif retribusi pasar di Bengkayang bekum sesuai aturan,” kata Yohanes Atet.

Yohanes Atet berharap Raperda retribusi pelayanan pasar tak terkendala dan segera disahkan menjadi Perda yang memiliki kekuatan hukum. Sehingga tahun 2020 bisa diimplementasikan dengan tujuan agar lebih jelas menjadi pemasukan bagi daerah atau PAD.

Tambah Yohanes Atet, selain usulan raperda untuk tarif retribusi pelayanan pasar, eksekutif juga mengusulkan Raperda perubahan atas Perda bomor 2 tahun 2016 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

“Karena Raperda ini menjadi Payung hukum untuk pemda melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan. Nantipun akan dibahas kembali beesama dengan legislatif sehingga menghasilkan payung hukum buang dapat mengayomi dan melindungi masyarakat kabupaten Bengkayang,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bengkayang, Martinus Khiu menyatakan, pada prinsipnya partai Demokrat menyetujui keenam Raperda tersebut. Ia berharap ketika sudah menjadi produk hukum atau Perda bisa bermanfaat bagi kemajuan daerah kabupaten Bengkayang.

“Semoga Perda ini bermanfaat bagi kemajuan daerah, Kabupaten Bengkayang. Dan Pada prinsipnya partai demokrat menyetujui 6 raperda untk di tindak lanjuti dan dibahas menjadi Perda,” pungkas Khiu. (Titi).

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pj Bupati Sanggau Hadiri Panen Perdana PSR

KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menghadiri panen perdana Program Sawit Rakyat (PSR) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *