Senin , 2 Desember 2024
Home / BENGKAYANG / Bawaslu Gelar Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal

Bawaslu Gelar Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal

96B61F95-CBED-49AD-AC03-243129942308

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan acara Pengawasan Partisipatif melalui sarana kebudayaan yang mengedepankan kearifan lokal, di Aula Wisma Jovan Sabtu (12/10) kemarin.

Pengawasan partisipatif pemilu melalui sarana budaya di dorong dan diharapkan bisa mencegah berbagai bentuk upaya pelanggaran sesuai dengan norma adat.

Acara tersebut dibuka oleh ketua Bawaslu Provinsi Kalbar serta di meriahkan oleh tarian Perang Sanggar Pakan Babalo SMKN 1 Bengkayang. Tarian ini sebagai salah satu sarna kebudayaan Kearifan Lokal yang dilibatkan Bawaslu untuk mencegah pelanggaran pemilu maupun pilkada yang akan berlangsung tahun 2020 mendatang.

Pesta demokrasi dinilai memiliki kaitan yang erat dengan kebudayaan, yang sekaligus ujung tombak dalam mendukung pencegahan berbagai bentuk pelanggaran.

Acara dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Yosef Harry Suyadi, beserta komisioner Bawaslu Yopi Cahyono dan Evi Flavia , serta sekitar 50 orang undangan yang hadir.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang Yosef Harry Suyadi mengatakan, proses Pemilu legislatif (Pileg) dan pemilu Presiden (Pilpres) sudah selesai dilaksanakan, dan bahkan anggota terpilih DPRD, DPR RI, DPD RI dan MPR-RI sudah dilantik dan segera akan di gelar pelantikan Pilpres pada tanggal 20 Oktober 2019 mendatang.

“Khusus untuk Kabupaten Bengkayang prosesnya pileg dan Pilpresres yang digelar pada 17 April 2019 lalu berjalan baik dan lancar. Sesuai amanat dari UU Nomor 7 tahun 2017, Bawaslu hadir dalam rangka pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran pemilu,” ujar Harry.

Lanjut Harry, Bawaslu hadir dengan tujuan untuk meminimalisir bukan cari masalah peserta dan pelaksana, akan tetapi untuk pastikan keadilan hak pilih dan penyelenggaraan pemilu.

“Untuk mencapai itu dilakukan sosialisasi, dan masyarakat menjadi agen pengawas bukan Bawaslu saja sebagai pengawas, tetapi masyarakat dan menjadi tanggung jawab moral kita bersama,” ucalbya.

Kegiatan yang mengusung tema: pengawasan partisipatif melalui sarana kebudayaan yang mengedepankan kearifan lokal tersebut diharapkan mampu menjadi fungsi untuk menjadikan setiap orang atau masyarakat sebagai agen pengawasan ditempat masing-masing.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Ruhermansyah pada kesempatan itu menyampaikan Penyelenggaraam Pemilu merupakan suatu hal penting dan strategis.

“Maka dikawal dan diawasi agar hasilnya seperti yang diharapkan. Pada pelaksanaan pemilu sebelumnya Bawaslu provinsi kalbar menyampaikan terima kasih, dimana proses pemilu berjalan Adem atau aman, dan lancar,* ucapnya.

Seperti Visi Bawaslu sebagai lembaga terpercaya adalah mengawal penyelenggaraan pemilu legislatif, Presiden dan Wakil presdien maupun kepala daerah supaya berlangsung dengan luber ,jurdil dan berintegritas.

“Intinya visi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu. Tentunya hal ini dapat dilakukan dengan maksimal jika masyarakat dan bawaslu bersinergi mengawasi dengan peran masing-masing dari masyarakat, Pemerintah, Ormas, OKP , LSM/Media Massa, Kelembagaan dan seluruh komponen bangsa ini,” ucap Ruhermansyah.

Ruhermansyah juga mengatakan, meskipun tahapan pemilu hampir selesai Pengawasan partisipatif masih sangat penting digencarkan ke masyarakat melalui berbagai upaya, baik itu melalui sarana media juga kebudayaan.

Sesuai kearifan lokal menurutnya, kebudayaan adalah warisan nenek moyang dalam tata nilai kehidupan menyatu dengan bentuk religi. Sehingga sangat penting untuk di lestarikan guna menjaga keseimbangan bermasyarakat, bisa melalui tarian, safrahan naik dango sesuai dengan budaya etnis masing-masing.

Ruhermansyah menambahkan, kebudayaan yang dibangun dengan norma adat sangat penting dalam mencegah pelanggaran. Kemudian menurutnya, hukum positif dan hukum adat bisa diberlakukan jika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Kecuali dilaporkan langsung melalui penyelenggara pemilu maka ranahnya bentuk hukum positif, sesuai dengan prosedur,” ucapnya. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Pegawai Dinkes Sanggau Diajari Padamkan Api Gunakan APAR 

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Aula eks Dinas Kesehatan di Jalan Nenas mulai dilakukan sejumlah perbaikan, Jumat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *