Sabtu , 14 Desember 2024
Home / LINGKUNGAN / Pemkab Sanggau Cabut Izin Empat Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Pemkab Sanggau Cabut Izin Empat Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Foto—Kepala DPM PTSP Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto
Foto—Kepala DPM PTSP Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto

 

KALIMANTAN TODAY, SANGGAU – Pemda Sanggau akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap empat perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di Bumi Daranante dengan menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan izin perusahaan-perusahan tersebut. Empat perusahan itu adalah PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.

Maka secara administratif berdasarkan peraturan menteri memang harus dicabut. Termasuk izin-izin lain operasional mereka dicabut

Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto menegaskan SK tersebut dikeluarkan pada Senin (25/9). Dikatakannya, proses pencabutan izin tersebut memakan proses cukup panjang.

“Pertama kita mendengarkan pertimbangan teknis dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau. Secara teknis mereka yang akan mengevaluasi kinerja perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sanggau. Baik aktivitasnya maupun kedisiplinan mereka mengikuti aturan,” kata Joni kepada wartawan, Senin (25/9).

Empat perusahaan yang dicabut izinnya itu, kata Joni, memang sejak awal mendapatkan izin lokasi sudah tidak aktif. Bahkan sampai ditelusuri kantor perusahaan yang bersangkutan ternyata sudah tidak sesuai dengan ketika mengajukan izin.

Disbunnak pun sudah melayangkan surat beberapa kali. Mulai dari peringatan hingga teguran. Juga sudah memanggil manajemen yang bersangkutan namun tak diindahkan.

“Maka secara administratif berdasarkan peraturan menteri memang harus dicabut. Termasuk izin-izin lain operasional mereka dicabut. Ini tentu prosesnya panjang. Sebenarnya kita tidak ingin investasi di Kabupaten Sanggau ini, investasi abal-abal, kaleng-kaleng. Sehingga iklim investasi ini sehat,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Sanggau Siapkan SK Pencabutan Izin Empat Perusahaan Sawit Terkait Karhutla

Apakah pencabutan izin juga berkaitan dengan Karhutla yang terjadi di lokasi yang empat perusahaan tersebut? Joni tak membantahnya. Beberapa kasus Karhutla terjadi di wilayah izin mereka.

“Sehingga tidak ada yang mau menangani itu. Otomatis kan itu menjadi urusan masyarakat setempat dan pemda. Oleh karen itu, ini bukan semata-mata Karhutla, tapi memang sejak lama mengajukan izin lokasi itu sudah tidak ada aktivitas,” terangnya.

Joni mengaku sangat menyayangkan empat perusahaan tersebut tak beroperasi meski telah memperoleh izin. Padahal dikatakannya, untuk mendapatkan izin tidaklah mudah.
“Kita tidak tahu manajemen mereka ini, lalu mereka tak operasi. Bahkan lahan-lahan masyarakat itu belum dibebaskan,” pungkasnya.

SK pencabutan izin tersebut nantinya akan ditembuskan kepada empat perusahaan tersebut, Gubernur Kalbar, dan Kementerian. (Ram)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Laboratorium Kesehatan Daerah Sanggau Segera Difungsikan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kabupaten Sanggau segera memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hanya saja regulasi, tata …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *