Sabtu , 9 November 2024
Home / NEWS / Asap Kian Pekat, Pemkot Pontianak Kembali Liburkan Sekolah Hingga 17 September 2019

Asap Kian Pekat, Pemkot Pontianak Kembali Liburkan Sekolah Hingga 17 September 2019

Kota Pontianak diselimuti kabut, Minggu (15/9). FOTO: Lukas B Wijanarko
Kabut tebal menyelimuti Kota Pontianak, Minggu (15/9). Pemerintah Kota Pontianak kembali meliburkan sekolah hingga 17 September mendatang. FOTO: Lukas B Wijanarko

 

KALIMANTAN, TODAY, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/) sampai Selasa (17/9) dan masuk kembali Rabu (18/9). Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat kondisi udara yang masih diselimuti asap pekat. “Melihat kondisi kabut asap yang kian pekat, maka kita kembali meliburkan proses belajar mengajar selama dua hari, yakni hari Senin dan Selasa ini,” ujarnya, Minggu (15/9).

Kendati demikian, ia mengimbau para orang tua tetap mengawasi anak-anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah dan tetap belajar di rumah masing-masing. “Meskipun mereka diliburkan, kita minta anak didik tetap belajar di rumah,” kata Syahdan.

Sementara bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan tetap masuk kerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku. Para kepala sekolah juga diminta melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak apabila ada PNS atau non PNS yang bertugas di sekolah tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. “Pengawas Pembina Sekolah lakukan pemantauan dan pembinaan kepala sekolah binaannya serta sampaikan laporan lisan maupun tertulis kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran terkait libur sekolah, yakni mulai tanggal 12-14 September 2019. Kemudian libur tersebut kembali diperpanjang mulai tanggal 16-17 September 2019, masuk kembali pada tanggal 18 September 2019. (jim/humpro)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Siswa SDN 05 Dusun Beruak, Kecamatan Parindu Belajar Tanpa Kursi, Meja Hasil Sumbangan Ortu Murid

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU – Porsi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD Kabupaten Sanggau tak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *