Rabu , 24 April 2024
Home / LANDAK / Pemda dan DPRD Landak Sepakati KUA-PPAS APBD 2020 Sebesar Rp 1,52 Triliun

Pemda dan DPRD Landak Sepakati KUA-PPAS APBD 2020 Sebesar Rp 1,52 Triliun

A26EE464-49B4-4F55-AFAB-9623E9DB8261

 

KALIMANTAN TODAY, LANDAK- Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak tahun Anggaran 2020 disepakati Rp. 1,52 Trilyun rupiah.

Kesepakatan antara Pemerintah daerah Kabupaten Landak bersama DPRD Kabupaten Landak ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan KUA-PPAS oleh Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi dengan Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Sekertaris Daerah Kabupaten Landak, 14 anggota Dewan yang hadir serta para OPD di Lingkup Pemda Landak.

Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan apresiasinya kepada para angggota DPRD Landak yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Landak dalam melakukan pembahasan terhadap KUA-PPAS APBD tahun 2020.

“KUA-PPAS sebagaimana disusun oleh Sekertaris Daerah sebagai kepala anggaran eksekutif, nanti akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai pedoman APBD tahun 2020. Dalam penyusunan pedoman nanti tentunya akan mengacu pada kebijakan yang professional artinya kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah,” jelas Herculanus Heriadi rabu (21/08/2019).

Herculanus Heriadi menambahkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2020  Pemerintah daerah Kabupaten Landak sendiri menargetkan sebelum batas waktu yang ditentukan hingga 30 November 2019 penyusunan APBD ini sudah selesai dilakukan.

“Ini kita masih ada waktu, bulan agustus, bulan September tentu akan terselesaikan oleh anggota DPRD Periode 2014-2019,” tambahnya.

Terkait program perioritas pada APBD Tahun Anggaran 2020 mendatang, Herculanus Heriadi mengatakan masih akan mengacu pada program perioritas sebelumnya baik yang berkaitan dengan kesehatan, infastruktur, pertanian, dan pendidikan, yang harapannya adalah mengaju pada RPJMD Kabupaten Landak.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak agar usai dilakukannya pengesahan terhadap KUA-PPAS tahun anggaran 2020 ini untuk dapat segera membuat sudat edaran supaya dapat menjadi acuan bagi kepala OPD untuk membuat RKA yang nantinya akan dihimpun dalam menyusun RAPDB tahun anggaran 2020.

“Kita mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam hal ini berkaitan dengan pendapatan, ini trennya meningkat jadi merupakan langkah yang baik, sehingga kita harapkan ini tetap dijaga sehingga kedepan APBD ini bisa betul-betul seperti yang kita harapkan terutama berkaitan dengan urusan wajib yang harus diutamankan, seperti masalah kesehatan, pendidikan, infrastrukrut dan lain sebagainya,” ketus Heri Saman.

Secara garis besar kesepakatan terhadap KUA dan PPAS rancangan APBD 2020 sebesar 1,52 Trilyun rupiah, terdiri dari anggaran pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp. 112.95 Miliyar, Dana Perimbangan sebesar Rp. 1,17 Triliyun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar RP. 242,95 Miliyar.

Sedangkan anggaran belanja dialokasikan sebesar Rp. 1,54 Triliyun direncanakan untuk belanja langsung dan tidak langsung. Selain itu, pembiayaan pada sisi penerima dialokasikan sebesar Rp. 20,00 miliyar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7,00 miliyar (Sab).

 

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Cek Bangunan RSUD M.Th Djaman yang Baru, Pj Bupati: Target Tahun Ini Pindah

    KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman melakukan pengecekan pada gedung RSUD M.Th, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *