Kamis , 2 Mei 2024
Home / HUKUM / Istri Laporkan Suami Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Istri Laporkan Suami Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

62E37944-349E-46DE-AD7C-8B2B06EDF960

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK.

Kasat Reskrim Polresta AKP Ruly Robinson Polly Rabu (31/7) menjelaskan, pihaknya telah mengamankan AB (38) pelaku sekaligus bapak dari anak kandungnya yang ia perkosa ditengah hutan.

Anak tersebut kata Rully, masih dibawah umur dan masih pelajar disalah satu sekolah dikawasan Kubu Raya.

“Pelaku ini, dilaporkan oleh istrinya sendiri di Polresta Pontianak Jumat (19/7) lalu,” ujarnya Rabu (31/7).

Kejadian itu lanjut dia, berawal dari pelaku mengajak anak pertamanya pergi membeli baju ke Kota Pontianak. Keduanya, merupakan warga Kubu Raya.

“Pelaku hanya bisa membelikan sepatu karena uangnya kurang kalau untuk membeli baju buat korban,” ungkap Rully.

Usai membeli sepatu, pelaku yang sehari hari berprofesi sebagai juru parkir di wilayah Jalan Ahmad Yani kemudian mengajak anaknya ke tempat ia bekerja.

Pelaku kata Rolly, pukul 20.00 wib kemudian pulang kerumah namun ditengah jalan yang sepi, pelaku kemudian menghentikan sepeda motor dan menyuruh anaknya turun.

“Pelaku kemudian mengancam anaknya anak dibunuh jika memenuhi permintaannya,” paparnya.

Usai melampiaskan nafsu bejat, pelaku dan anaknya kemudian pulang kerumah. Karena perlakuan tak senonoh sang bapak, hal tersebut kemudian dilaporkan pada ibunya.

“Berang, ibu korban kemudian melapor ke Polresta Pontianak dan anggota kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku,” imbuhnya.

Hasil dari pemeriksaan dan hasil visum, korban baru pertama kali dicabuli pelaku. Namun kata Rully, pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Masih menurut Rully, pelaku baru ditangkap Jumat (26/7) setelah sempat kabur dan menghilang dari kediamannya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2014, atas perubahan undang – undang 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun di karenakan pelaku merupakan ayah korban maka hukuman pelaku akan ditambah sepertiga.

“Karena pelaku merupakan ayah korban maka akan kita lapis dengan pasal 81 ayat 1 Dan 3, hukuman akan ditambah sepertiga,” tutupnya. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Terima Penghargaan, Pj Bupati Sanggau: Motivasi Memberikan Pelayanan Terbaik

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Pemerintah Kabupaten Sanggau kembali meraih prestasi. Kali ini dalam pembmangunan terbaik tingkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *