Sabtu , 9 November 2024
Home / BENGKAYANG / Asik Ngelem, Tiga Remaja Bengkayang Diciduk Polisi

Asik Ngelem, Tiga Remaja Bengkayang Diciduk Polisi

6fe82f17-272f-4bab-b47f-72eca277cf35

KALIMANTAN TODAY, BENGKAYANG – Tiga orang remaja berhasil diamankan Polres Bengkayang yang asyik ngelem di ruang ganti pemain lapangan Sepak Bola BRC Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Sabtu (27/07) malam.

KBO Sat Sabhara IPTU Syamsu Rizal yang mendapat informasi tersebut dan langsung melakukan pengecekan.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda yang ngelem, lalu kami tindak lanjuti dan tiga orang pemuda berhasil kami amankan,” ucap Iptu Syamsu Rizal.

Iptu Syamsu Rizal menambahkan tiga remaja yang diamankan masih berumur 13-16 tahun dan masih berstatus pelajar.

“Dua orang dari remaja yang diamankan masih berstatus pelajar SMP dan MTS yang berumur 13-16 tahun,” ucapnya.

Tiga remaja ini diberikan pembinaan oleh Polres Bengkayang, dikarenakan usianya yang masih dibawah umur dan mereka tidak mengetahui akibat dari perbuatan yang mereka lakukan.

IPTU Syamsu Rizal juga berharap kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak masa depannya.

“Harapan kami para orang tua lebih mengarahkan anaknya kearah postitif serta memperdalam ilmu agama yang menjadi pondasi yang baik dalam menjaga diri dari perbuatan-perbuatan negatif,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Hendrikus Clement menilai tiga pemuda yang diamankan pihak kepolisianenjadi tanggung jawab bersama, dalam memberikan edukasi. Terutama kadapa orangtua, yang harus bertanggung jawab.

“Orangtua nya yang perlu mendapat sanksi moril supaya lebih tegas membina anaknya. Tapi pada anak perlu diberi sanksi supaya ada efek jera. Selain itu, ssbenarnya RT dan RW juga perlu bertindak. Sekolah mereka juga perlu membina secara intensif,” ujar Clement.

Mantap Ketua DPRD pertama kabupaten Bengkayang ini juga berharap kepada media atau jurnalis agar secara gamblang dan spesifik memberitakannya. Menyebut Kartu Keluarga, RT dan sekolah yang bersangkutan. Hal tersebut dilakukan supaya segenap pihak terkait bisa berkaca diri.

“Tanggungjawab utama orang tua dan mereka yang diberi hukuman,” ucapnya.
Usia anak-anak, mereka wajib dibina dalam pendidikan anak. Keluarga, sekolah dan masyarakat sebagai tripusat pendidikan wajib bertugas. “Dalam keluarga, ayah ibu wajib menjadi guru dan teladan utama bagi anak. Anak wajib mendapat pengasuhan positif: kasih, pelayanan dan pengembangan pribadi anak,” ujarnya.

Lanjut Clement, tuntunan spiritual dalam sikap religiositas perlu dibangun untuk melindungi anak dari kejahatan dan kekerasan sosial dan penyakit masyarakat lainnya. Tidak cukup kaum agamawan bertausiah di rumah ibadah, tetapi perlu juga melebarkan pelayanan di luar dinding rumah ibadah.

“Perlu kolaborasi dengan semua pihak untuk generasi muda,” pungkas Clement. (Titi)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Siswa SDN 05 Dusun Beruak, Kecamatan Parindu Belajar Tanpa Kursi, Meja Hasil Sumbangan Ortu Murid

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU – Porsi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBD Kabupaten Sanggau tak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *