Kamis , 25 Juni 2026
Home / HUKUM / Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Polda Kalbar Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

Ilustrasi
Ilustrasi
KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Satu pelaku dugaan kasus ujaran kebencian, SUH, asal Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau, Jumat (11/01/2019) sore diamankan Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar dikediamannya.
Informasi yang beredar, SUH ini sehari hari adalah penjahit, membagikan postingan yang bermuatan ujaran kebencian terhadap seorang pejabat negara melalui media sosial facebook.
Tidak urung, postingan tersebut  dinilai telah melanggar Undang-undang transaksi elektronik (ITE). Kini dia telah diproses di Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Naziansyah, melalui pesan Whatsapp membenarkan penangkapan terhadap SUH tersebut.
“Sedang kita proses,” katanya singkat.
Mantan Kapolres Kabupaten Kapuas Hulu ini pun, belum dapat menjelaskannya secara rinci. Sebab, ia sedang mengikuti suatu kegiatan.
 “Mohon maaf. Saya lagi anev kinerja,” balas Mahyudi. (jon)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Bupati Kapuas Hulu Buka Gawai Paroki St. Montfort Badau Ke-IV Tahun 2026

  KALIMANTAN TODAY, KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., menghadiri sekaligus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *