KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sanggau dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah. Larangan bagi ASN ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sanggau Nomor : 800/3555/BKPSDM-C tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian …
Baca »
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya