KALIMANTAN TODAY, SANGGAU. Pengadilan Negeri (PN) Sanggau mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Santi Annisa atas penghentian penyidikan tewasnya HH alias Apin, 42 tahun, di Desa Embala, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada 2021 lalu. Pengacara Santi Annissa, Joni Thomas membenarkan PN Sanggau telah mengabulkan gugatan mereka seluruhnya. “Kemarin …
Baca »