Kamis , 29 Oktober 2026
Home / NEWS / Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla

Gubernur Kalbar Tegaskan Penegakan Hukum Karhutla

Gubernur Kalbar, Ria Norsan

 

KALIMANTAN TODAY, PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat upaya pencegahan karhutla di Kalimantan Barat.

Hal tersebut disampaikan Ria Norsan saat menghadiri konferensi pers penegakan hukum karhutla bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolda Kalbar, Pangdam XII/Tanjungpura, Kajati Kalbar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalbar.

Dalam keterangannya, Ria Norsan menjelaskan bahwa pemanfaatan kearifan lokal dalam pembakaran lahan untuk keperluan tradisional harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu ada kriteria dan ketentuan-ketentuannya. Masyarakat bisa membakar dengan ketentuan yang diikuti dan, insyaallah, terhindar dari proses hukum,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi cuaca, membuat sekat bakar, melaporkan kegiatan kepada kepala desa atau pejabat setempat, serta memastikan api tidak ditinggalkan sebelum benar-benar padam.

“Jangan membakar saat panas tinggi. Sebelum membakar, harus dibuat sekat dan dilaporkan terlebih dahulu kepada kepala desa atau pejabat setempat. Yang ketiga, jangan meninggalkan api saat masih terbakar,” tegasnya.

Menurut Ria Norsan, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, terlebih jika mengakibatkan api merembet dan meluas, dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, masyarakat diminta mengutamakan keselamatan dan mencegah api menjalar ke lahan maupun kawasan hutan di sekitarnya.

Penegakan hukum juga menjadi perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha. Ria Norsan menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah konsesinya dapat menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti perusahaan itu berulang kali mengalami kebakaran di arealnya, kemudian tidak menyiapkan alat pemadam kebakaran dan sebagainya, ini juga bisa diproses secara hukum untuk pembatalan perizinan,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat menjadi pengingat bahwa negara serius menangani karhutla dan menindak pelanggaran tanpa membedakan pelakunya.

“Pesan saya, jangan coba-coba membakar lahan sembarangan. Kita ingin Kalbar bebas asap dan bebas karhutla. Musim kemarau ini sangat rawan. Saya minta para bupati, camat, kepala desa, dan seluruh satgas memperkuat patroli, sosialisasi, dan kesiapsiagaan,” pesannya.

Selain penegakan hukum, Gubernur juga menekankan pentingnya mengoptimalkan bantuan pemerintah pusat untuk penanganan karhutla yang telah disalurkan kepada 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya digunakan untuk pemadaman, tetapi juga mendukung upaya pencegahan.

“Harapan saya, dengan penegakan hukum yang tegas ini, masyarakat terlindungi, perusahaan lebih bertanggung jawab, serta kualitas udara dan kesehatan warga Kalbar terjaga. Mari kita jaga hutan dan lahan kita bersama karena ini warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

Berdasarkan data Bareskrim Polri yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, secara nasional tercatat 104 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, di Kalimantan Barat, jajaran Polda Kalbar telah menangani 33 laporan terkait korporasi. Untuk perkara yang melibatkan perorangan, tercatat 68 kasus, dengan rincian 31 kasus masih dalam proses penanganan dan 37 kasus telah selesai ditangani.(irf)

Tentang Kalimantan Today

Cek Juga

Ubah Pola Soal Karhutla, BPBD Sanggau Utamakan Mitigasi Ketimbang Penanganan

  KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Sanggau dan di …