
KALIMANTANTODAY, SANGGAU. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sanggau bakal menggelar Sosialisasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana. Rencanaya digelar Kamis (04/06/2026) di aula Kantor Desa Sosok.
Kepala Pelaksana BPBD Sanggau, Didit Richardi menjelaskan, KIE tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana serta mendorong kemampuan mandiri masyarakat beradaptasi dalam menghadapi ancaman bencana dan memiliki kemampuan memulihkan diri dengan segera dalam pengelolaan risiko bencana.
“Dalam rangka penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana di daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, dan Berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana,” terang Didit.
Ia mengatakan Pemerintah Kecamatan memiliki kewajiban memfasilitasi Pemerintah Desa dalam perencanaan dan penganggaran Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Pengunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Pasal 2 ayat (1) huruf b yaitu penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim, dimana salah satu fokus Pengunaan Dana Desa untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim dengan mengurangi emisi karbon dan risiko bencana melalui inisatif hijau, teknologi adaptif, serta kegiatan-kegiatan mitigasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didit menegaskan Pemerintah Kecamatan dapat mendorong desa dengan tingkat kerawanan bencana dari faktor risiko tinggi untuk segera membentuk Desa Tangguh Bencana (DESTANA), beserta Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) dan Relawan Penanggulangan Bencana Desa untuk dapat membantu BPBD Sanggau guna pelaksanaan penanggulangan bencana. (Ram)
Kalimantan Today Tajam | Terpecaya